Pemkot Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Perda Penanganan Gepeng, Ini Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah Kota Bengkulu terus menggalakkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan gepeng, mengingatkan masyarakat tentang sanksi bagi pemberi maupun pelaku untuk menjaga ketertiban umum.
Pemerintah Kota Bengkulu secara aktif terus menggalakkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017. Upaya ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu untuk menjaga keamanan serta ketertiban umum di wilayahnya.
Sosialisasi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan gepeng. Mereka kerap ditemui di perempatan jalan dan objek wisata, mengganggu kenyamanan serta kelancaran aktivitas publik. Oleh karena itu, Pemkot Bengkulu mengambil langkah tegas untuk menertibkan kondisi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, Abriadi, menegaskan bahwa Perda tersebut mengatur sanksi bagi pelaku maupun pemberi. Langkah ini diambil bukan hanya untuk menekan angka gepeng, tetapi juga untuk mengedukasi warga agar tidak secara tidak langsung mendukung praktik meminta-minta yang dapat membahayakan.
Perda Nomor 7 Tahun 2017: Aturan dan Sanksi Tegas
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bengkulu dalam menangani isu gelandangan dan pengemis. Aturan ini secara jelas melarang aktivitas meminta-minta di jalanan dan menetapkan sanksi bagi pihak yang melanggar. Penegakan perda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib dan aman bagi seluruh warganya.
Abriadi, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi pengemis. "Sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2017, aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang. Pelaku bisa dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta," kata Abriadi. Ketentuan ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam mengatasi permasalahan sosial ini.
Lebih lanjut, Perda ini juga menyasar masyarakat yang memberikan uang atau barang kepada gepeng. Abriadi menambahkan, "Tidak hanya pengemisnya, warga yang memberi pun bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu." Sanksi bagi pemberi ini bertujuan memutus mata rantai aktivitas meminta-minta yang seringkali menjadi kebiasaan.
Pemasangan plang peringatan di sejumlah simpang lampu merah juga menjadi bagian dari strategi sosialisasi. Plang tersebut secara eksplisit mencantumkan poin-poin penting dari perda, termasuk ancaman pidana kurungan dan denda. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dampak Negatif Keberadaan Gepeng dan Keluhan Masyarakat
Keberadaan gelandangan dan pengemis di Kota Bengkulu telah menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat. Mereka seringkali mengganggu kenyamanan, terutama di area publik seperti perempatan jalan dan objek wisata. Gangguan ini menjadi salah satu alasan utama Pemkot Bengkulu untuk memperketat penegakan perda.
Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas gepeng juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Mereka kerap berinteraksi dengan kendaraan yang melintas, berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dalam upaya menjaga keselamatan warga.
Abriadi juga menyoroti bahwa tindakan memberikan uang di jalanan bukanlah solusi yang tepat. "Memberi uang di jalanan bukan solusi, justru mengajarkan mereka untuk menjadi malas dan membuat mereka ketagihan untuk terus mengemis," ujarnya. Pandangan ini menunjukkan bahwa pemberian langsung justru dapat memperparah masalah, bukan menyelesaikannya.
Upaya Preventif dan Himbauan Penyaluran Sedekah yang Tepat
Dinas Sosial Kota Bengkulu tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan upaya preventif. Pemasangan plang peringatan di simpang lampu merah adalah salah satu langkah konkret untuk menekan angka gepeng. Plang ini berfungsi sebagai pengingat bagi pengendara agar tidak memberikan uang kepada pengemis atau anak jalanan.
Himbauan kepada masyarakat untuk menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi juga terus digencarkan. Abriadi menekankan pentingnya hal ini agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran dan tidak mendorong praktik meminta-minta. Penyaluran melalui lembaga resmi dapat memastikan bantuan sampai kepada yang benar-benar membutuhkan secara terorganisir.
Melalui langkah-langkah sosialisasi yang berkelanjutan dan penegakan Perda, Pemkot Bengkulu berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib. Upaya ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis di jalanan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan demi kebaikan bersama.
Sumber: AntaraNews