Penertiban Gelandangan Denpasar: Satpol PP Amankan 12 Gepeng Pengganggu Lalu Lintas

Satpol PP Denpasar gencar melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah ruas jalan. Sebanyak 12 gepeng diamankan demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum di Kota Denpasar.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Penertiban Gelandangan Denpasar: Satpol PP Amankan 12 Gepeng Pengganggu Lalu Lintas
Satpol PP Denpasar gencar melakukan penertiban gelandangan dan pengemis (gepeng) di sejumlah ruas jalan. Sebanyak 12 gepeng diamankan demi kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum di Kota Denpasar. (AntaraNews)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil menertibkan 12 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) pada Kamis, 22 Januari 2026. Penertiban ini dilakukan di berbagai ruas jalan utama Kota Denpasar yang kerap menjadi lokasi aktivitas mengganggu lalu lintas. Langkah tegas ini diambil untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga dan pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku. Aktivitas gepeng, khususnya di titik lampu lalu lintas, dinilai mengganggu kelancaran arus kendaraan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Operasi penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis yang sering dijadikan lokasi aktivitas mengemis. Selain mengganggu ketertiban umum, keberadaan gepeng juga dapat membahayakan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Satpol PP Denpasar secara rutin melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran ini.

Satpol PP Kota Denpasar memfokuskan operasi penertiban gepeng di beberapa ruas jalan utama yang padat lalu lintas. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kawasan Jalan Gatot Subroto, Jalan Gunung Agung, Jalan Mahendradata, dan Jalan Imam Bonjol. Penertiban juga diperluas ke area Jalan Gunung Soputan, Pesanggaran, Sanur, hingga berakhir di kawasan Tohpati.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil menjaring 12 orang yang kedapatan melakukan aktivitas mengemis di area persimpangan jalan. Penentuan lokasi ini didasarkan pada laporan masyarakat dan hasil pemantauan rutin petugas di lapangan. Kehadiran gepeng di titik-titik tersebut seringkali menimbulkan kemacetan dan keresahan di kalangan pengendara.

Beberapa di antara gepeng yang terjaring diketahui melakukan aktivitas mengemis dengan cara mengecat tubuh menggunakan cat warna perak. Praktik ini dikenal luas oleh masyarakat sebagai “manusia silver”. Mereka kerap menarik perhatian pengguna jalan, namun keberadaan mereka tetap dianggap mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Setelah diamankan, seluruh gepeng yang terjaring kemudian diberikan pembinaan dan pendataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan upaya preventif agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas serupa di ruang publik. Satpol PP berupaya memberikan edukasi dan arahan agar para gepeng dapat mencari penghidupan dengan cara yang lebih layak dan tidak melanggar aturan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Bawa Nendra, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga ketertiban umum. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kota yang kondusif dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran, mereka dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Satpol PP Kota Denpasar. Nomor pelaporan yang disediakan adalah +62 813-3733-8326.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi