Pemkab Sigi Tegaskan Pentingnya Akuntabilitas dan Ketepatan Waktu dalam Pengelolaan Dana Desa
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae tegaskan kepala desa harus transparan dan tepat waktu dalam pengelolaan dana desa. Akuntabilitas mutlak demi pembangunan berkelanjutan dan pelayanan prima masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, kembali menegaskan pentingnya pengelolaan anggaran dan dana desa yang tepat waktu. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh kepala desa di wilayah tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaannya. Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae secara langsung menyampaikan arahan ini sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pembangunan daerah.
Penekanan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama dalam setiap penganggaran serta penggunaan dana desa. Hal ini krusial untuk mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi erat antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan partisipasi aktif masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan.
Arahan strategis tersebut disampaikan setelah kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Acara penting ini berlangsung di Kalukubula Sigi pada hari Jumat, dengan tujuan menyelaraskan rencana pembangunan dari tingkat kabupaten hingga desa.
Transformasi Paradigma Pelayanan Desa
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae secara tegas mendorong setiap kepala desa untuk melakukan transformasi paradigma dalam tata kelola pemerintahan. Pendekatan administratif yang cenderung lambat dan kaku harus diubah secara fundamental. Tujuannya adalah untuk mengadopsi pendekatan pelayanan prima yang cepat, solutif, dan secara aktif berbasis pada kebutuhan riil masyarakat desa.
Reformasi birokrasi ini secara esensial menempatkan masyarakat sebagai subjek utama yang harus dilayani, bukan sekadar objek administratif semata. Perubahan mendasar ini diharapkan dapat secara signifikan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa. Ini juga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif.
Pengelolaan keuangan dana desa wajib dilakukan secara tertib, terbuka, dan penuh tanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, prinsip akuntabilitas juga harus selalu diterapkan dalam setiap tahapan. Dana ini juga harus diarahkan secara strategis pada prioritas tujuan pembangunan Kabupaten Sigi, untuk memastikan setiap rupiah dana desa memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan warga.
Dukungan Pemerintah Daerah untuk Akuntabilitas Anggaran
Pemerintah daerah, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat, secara proaktif menjalankan asistensi. Asistensi ini berfokus pada penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ini adalah bentuk pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan, bertujuan untuk memastikan pengelolaan anggaran desa sesuai ketentuan dan efektif.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga memberikan asistensi penting untuk memastikan penyaluran dana ke desa berjalan tepat waktu. Mereka juga menjamin jumlahnya tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penyaluran dana bagi hasil. Sistem fiskal daerah mengatur penyaluran ini berdasarkan estimasi dan disesuaikan dengan realisasi penerimaan.
Konsekuensi dari sistem fiskal ini diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan kepatuhan dan transparansi. Semua upaya terpadu ini memiliki satu tujuan utama: menjaga kesinambungan pembangunan. Ini juga untuk bergerak menuju satu titik fokus perwujudan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Sigi secara menyeluruh.
Sumber: AntaraNews