PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
ruu kementerian negara![PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/5/16/1715840699914-5nku2.jpeg)
Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
![PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/16/1715840579140-x66bef.jpeg)
PDIP Setuju RUU Kementerian Negara Asalkan Penuhi Syarat Ini
Fraksi PDIP menyetujui atas Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara. Namun, PDIP mengingatkan agar penyusunan kabinet nanti tak membebani keuangan negara.
Diketahui, dalam RUU Kementerian Negara jumlah kabinet disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Padahal, sebelumnya jumlah kabinet dibatasi hanya 34 menteri.
- Hasto Tegaskan Ada Menteri dari PDIP Siap Angkat Koper Keluar Kabinet Jokowi
- Puan Sebut Kader PDIP Tetap dalam Kabinet Jokowi walau Hadiri Kampanye Ganjar-Mahfud
- Hasto Bicara Sikap PDIP: Di Dalam atau Luar Pemerintahan Demi Kepentingan Rakyat
- Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
- KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
- Dalam Waktu Dekat, PKS dan Golkar Deklarasi Imam Budi-Ririn Farabi Arafiq di Pilkada Depok
"Fraksi PDIP berpandangan mengingat negara memiliki sumber daya yang terbatas, maka dari itu perubahan jumlah kementerian harus diatur seefisien mungkin agar tidak membebani keuangan negara," kata Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDIP, Putra Nababan, saat rapat pleno di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).
Selain itu, Putra Nababan menegaskan, perlu adanya pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Kemudian, Fraksi PDIP berpendapat dalam penambahan kementerian harus menambahkan syarat dan ketentuan tertentu di antaranya kemampuan keuangan negara setiap kementerian/lembaga wajib memiliki indikator kinerja yang dapat dinilai efektivitasnya.
"Fraksi PDIP berpandangan perlu dimasukkan penjelasan terkait kemampuan keuangan negara di antara lain adalah pertimbangkam kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yg saat ini kenyatannya 50 persen untuk birokrasi," ucap dia.
Lebih lanjut, Putra Nababan pun menyampaikan bahwa Fraksi PDIP setuju atas perubahan UU Kementerian Negara untuk dibahas ditingkat selanjutnya.
"Berkaitan dengan pembahasan perubahan atas UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, maka fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," imbuh dia.