Patroli Ramadan Polres Jayawijaya Gencarkan Razia Miras, Amankan Puluhan Botol Vodka
Selama Bulan Suci, Patroli Ramadan Polres Jayawijaya berhasil menyita puluhan botol minuman keras jenis vodka ceper dan menangkap seorang pemuda, menegaskan komitmen penegakan Perda miras.
Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan, secara intensif melaksanakan patroli malam hari selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif untuk mencegah berbagai tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Dalam salah satu kegiatan patroli tersebut, anggota Satuan Resnarkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan 42 botol minuman beralkohol jenis vodka ceper. Penemuan ini berujung pada penangkapan seorang pemuda yang kedapatan memiliki minuman keras tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya, Iptu JB Saragih, menegaskan bahwa patroli ini menyasar pengguna dan penjual minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk mencegah sejak awal tindak pidana yang sering kali dipicu oleh konsumsi minuman keras, khususnya di Wamena.
Intensifikasi Pengamanan Selama Bulan Suci
Polres Jayawijaya secara konsisten melaksanakan Patroli Ramadan untuk menciptakan suasana kondusif selama bulan puasa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi tindak pidana yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan ketenteraman warga. Fokus utama patroli adalah area-area rawan dan waktu malam hari.
Iptu JB Saragih menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum, mengingat konsumsi minuman beralkohol sering menjadi pemicu berbagai tindakan kriminal. Oleh karena itu, penindakan terhadap peredaran miras menjadi salah satu prioritas utama dalam operasi ini.
Anggota Satuan Resnarkoba secara aktif menyisir wilayah hukum Polres Jayawijaya untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal terkait minuman keras. Langkah ini sejalan dengan komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh negatif alkohol.
Penemuan Miras Berkat Informasi Masyarakat
Keberhasilan Patroli Ramadan Polres Jayawijaya dalam mengungkap peredaran miras tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Informasi yang diberikan oleh warga menjadi kunci dalam penemuan puluhan botol vodka ceper tersebut, menunjukkan sinergi yang baik antara aparat kepolisian dan komunitas.
Setelah menerima laporan, personel Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan lapangan untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima. Penyelidikan ini kemudian mengarahkan petugas ke lokasi dan berhasil mengidentifikasi pemilik minuman beralkohol.
Seorang pemuda berinisial MZFH, yang berprofesi sebagai sopir, berhasil diamankan karena kedapatan membawa 42 botol minuman beralkohol jenis vodka ceper. MZFH kemudian dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penegasan Aturan Daerah Larangan Minuman Beralkohol
Kabupaten Jayawijaya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang produksi, pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Perda ini telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya beberapa waktu lalu, bahkan ada Perda yang ditetapkan pada Desember 2025.
Polres Jayawijaya berharap seluruh lapisan masyarakat mematuhi Perda tersebut. Larangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras, yang sering menjadi penyebab utama gangguan keamanan dan kesehatan.
Iptu JB Saragih kembali menegaskan imbauan kepada warga agar tidak lagi melakukan jual beli minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Jayawijaya. Penegakan hukum akan terus dilakukan bagi setiap pelanggar demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib, khususnya selama bulan Ramadan.
Sumber: AntaraNews