Parah! Si Kembar Rihana-Rihani juga Tipu Keluarganya
Kini, keluarga si kembar juga menuntut keadilan.
Kini, keluarga si kembar juga menuntut keadilan.
Marah, kesal dan melaporkan sanak saudaranya itu ke polisi.
Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra kepada wartawan di kantornya, Rabu (5/7).
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly menambahkan, keluarga tersangka ikut terkena imbasnya selama masa pelarian Si kembar Rihana-Rihani "Pertanyaan soal biaya hidup masih kami dalami. Jadi dia meminjam uang dari keluarga dan menggunakan uang yang ada sisa-sisa dari tersangka," ujar dia. Sebelumnya, Si kembar Rihana-Rihani menjalani bisnis menggunakan skema ponzi. Awalnya, mereka memposting produk-produk berikut mencatumkan harga-harga barang di media sosial seperti instagram.
Misalnya, produk seharga Rp 12 juta, namun ditawarkan dengan harga Rp 9 juta. Faktanya, Si kembar Rihana-Rihani membeli di gerai atau toko-toko di ITC dan sebagainya.
Rupanya, banyak yang orang yang berminat berminat menjadi reseller Si kembar Rihana-Rihani untuk menjual produk apple. Termasuk, dari keluarga mereka sendiri. Ada pula yang menjadi korban. Belakangan, Si kembar Rihana-Rihani tak bisa memenuhi kewajiban terhadap reseller. Mereka pun memilih untuk melarikan diri berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Tercatat, Si kembar Rihana-Rihani mengontrak di kawasan Green Wood Tangerang Selatan, apartemen dikawasan Pondok Indah, apartemen di kawasan Gandaria.
Terakhir kali, Si kembar Rihana-Rihani tinggal di apartemen M Town Residence kawasan Serpong.
Keberadaannya terdeteksi oleh Tim Khusus Polda Metro Jaya dibawah pimpinan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto. Keduanya diamankan di dalam salah satu apartemen di lantai 16 pada Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.
Saat itu, kedua tersangka menyebut beberapa nama yakni Gita dan Akbar yang disebut-sebut petugas gudang ponsel, sehingga bisa mendapatkan harga murah. Nyatanya, itu adalah figur fiktif. Selain itu, tersebar pula informasi Si kembar Rihana-Rihani dilindungi oleh oknum anggota Polri. Polisi pun membantah.
Dalam kasus ini, Polisi telah menahan si kembar Rihana dan Rihani. Dia dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP, serta Undang-undang ITE. Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
Si Kembar Rihana-Rihani dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaKorban desak si Kembar Rihana-Rihani kembalikan duit.
Baca SelengkapnyaKepolisian akan menggadeng pelbagai lembaga di antaranya PPATK untuk menelusuri adanya tindak pidana pencucian uang.
Baca SelengkapnyaRidwan Kamil sudah bertemu dengan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto membahas peluang menjadi Cawapres Ganjar.
Baca SelengkapnyaTak hanya berdua, Jeje dan Syahnaz juga mengajak serta sepasang anak kembarnya, Zayn dan Zunaira.
Baca SelengkapnyaPenemu alat 'Nikuba' tolak bantuan pemerintah karena mengaku kecewa.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaKetua RT setempat, Iyung (65) mengatakan korban sudah tinggal bersama pacarnya selama kurang lebih empat bulan lamanya.
Baca SelengkapnyaAtta menyebut jika Lesti dan Rizky Billar, suaminya bakal menyusul seperti dirinya, yakni memiliki anak kedua.
Baca Selengkapnya