Pahami, Begini Syarat dan Proses Naturalisasi di Indonesia
Naturalisasi adalah proses hukum yang ditempuh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan atau alih status dari dari WNA menjadi WNI.
Komisi X DPR RI menyetujui rekomendasi pemberian kewarganegaraan terhadap tiga calon pemain Tim Nasional Indonesia. Ketiganya itu yakni Emil Audero Mulyadi, Joey Mathijs Petupassy dan Dean Ruben James.
"Hasil Rapat Kerja hari ini disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 6 Maret 2025 untuk diambil keputusan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/3).
Pemberian kewarganegaraan ini mengacu sejumlah ketentuan dan perundang-undangan. Seperti Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, Pasal 99 UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Pasal 15 PP No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagaimana diubah dengan PP No 21 Tahun 2022, Pasal 11 PP No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga dan Permenkumham No. 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan.
Apa itu naturalisasi?
Naturalisasi juga disebut pewarganegaraan. Mengacu situs resmi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, naturalisasi adalah proses hukum yang ditempuh oleh seseorang untuk memperoleh atau memiliki kewarganegaraan atau alih status dari dari WNA (Warga Negara Asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).
Warga negara asing bisa memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan naturalisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM. Proses naturalisasi berlaku untuk profesi apa saja.
Meski belakangam, PSSI tengah gencar merekrut pemain naturalisasi untuk memperkuat Timnas Indonesia. Proses ini tidak hanya melibatkan pengajuan permohonan, tetapi juga persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Presiden RI.
Bagaimana proses calon pemain naturaliasasi?
Proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti:
- Pemohonan dan Persetujuan Awal: Pemain yang ingin dinaturalisasi harus mengajukan permohonan melalui PSSI. PSSI kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pemain memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
- Persetujuan DPR RI: Setelah memenuhi persyaratan, permohonan diajukan ke DPR RI. Proses ini melibatkan rapat kerja di dua komisi DPR, yaitu Komisi X dan Komisi XIII, yang akan memberikan pertimbangan atas permohonan tersebut.
- Paripurna DPR RI: Permohonan yang telah disetujui oleh kedua komisi akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan final. Persetujuan dari Paripurna DPR RI menjadi langkah penting sebelum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
- Keputusan Presiden (Keppres): Jika DPR RI menyetujui, Presiden RI akan mengeluarkan Keppres yang mengabulkan permohonan naturalisasi. Keppres ini menjadi dokumen resmi yang memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada pemain tersebut.
- Sumpah WNI: Setelah Keppres diterbitkan, pemain akan disumpah sebagai Warga Negara Indonesia. Dengan demikian, pemain resmi menjadi WNI dan berhak membela Timnas Indonesia.
Sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa syarat pemohon naturalisasi yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
- Membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri.
- Permohonan tersebut dilengkapi dengan lampiran yang sudah ditentukan.
Menuju Piala Dunia 2026
Harapan Timnas Indonesia untuk tampil di Piala Dunia 2026 semakin menguat dengan adanya pemain-pemain naturalisasi. PSSI terus mencari pemain-pemain keturunan dari berbagai belahan dunia untuk memperkuat tim. Ole Romeny dan Jairo Riedewald adalah dua calon pemain naturalisasi terbaru yang diharapkan dapat segera bergabung.
PSSI berkomitmen untuk terus melanjutkan program naturalisasi ini, dengan harapan dapat meningkatkan daya saing tim di kancah internasional. Dengan adanya pemain naturalisasi, Indonesia memiliki peluang lebih besar untuk lolos ke Piala Dunia 2026. Namun, tantangan bagi pemain lokal tetap ada, dan penting bagi mereka untuk terus berjuang agar dapat bersaing di level tertinggi.