Napi Meninggal di Lapas Ruteng, Diduga Bunuh Diri di Sel Karantina
Seorang narapidana ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas IIB Ruteng, Manggarai. Kasus Napi Meninggal Lapas Ruteng ini diduga bunuh diri dan tidak ditemukan tanda kekerasan.
Seorang narapidana (napi) berinisial HM (25) ditemukan meninggal dunia di dalam sel karantina Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (14/12) sekitar pukul 06.30 Wita, saat petugas jaga melakukan serah terima.
Polres Manggarai menyatakan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda yang mengarah pada tindak pidana di lokasi kejadian, menguatkan dugaan bunuh diri. Korban ditemukan dalam posisi tergantung pada ventilasi trali selnya menggunakan kain sarung yang biasa ia gunakan.
Penemuan ini segera memicu penyelidikan oleh pihak kepolisian dan tim medis untuk mengonfirmasi penyebab kematian HM. Pihak keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai takdir dan menolak untuk dilakukan autopsi.
Kronologi Penemuan dan Olah Tempat Kejadian Perkara
Penemuan jasad HM bermula ketika petugas Lapas Kelas IIB Ruteng melakukan pengecekan rutin di Sel Karantina Blok A Kamar 02 yang dihuni korban seorang diri. Petugas merasa curiga karena pintu sel tertutup dari dalam menggunakan tripleks alas tidur.
Setelah berhasil membuka pintu sel, petugas mendapati HM dalam posisi tergantung pada ventilasi trali kamar sel menggunakan kain sarung. Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada petugas jaga lainnya dan selanjutnya diteruskan ke Polres Manggarai.
Personel piket SPKT Polres Manggarai yang dipimpin oleh Pamapta I Aiptu Ari Erong bersama anggota identifikasi segera mendatangi lokasi kejadian untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil olah TKP, korban ditemukan tergantung pada ventilasi trali dengan ketinggian sekitar 140 cm dari lantai di dalam sel.
Pada leher korban ditemukan bekas lilitan kain, lidah menjulur dan tergigit, serta keluar cairan dari hidung. Ciri-ciri ini konsisten dengan kematian akibat gantung diri, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan lain yang ditemukan pada tubuh korban.
Hasil Visum Medis dan Riwayat Kesehatan Napi
Jenazah HM selanjutnya dibawa ke RSUD Ruteng untuk dilakukan visum oleh dr. Maria Patricia Marisstella guna memastikan penyebab kematian. Hasil visum secara medis menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Penyebab kematian HM dinyatakan akibat hambatan pernapasan karena lilitan kain di leher. Informasi ini semakin memperkuat dugaan awal bahwa kematian HM disebabkan oleh tindakan bunuh diri di dalam sel karantina Lapas Ruteng.
Diketahui bahwa HM memiliki riwayat gangguan kesehatan mental berupa halusinasi pendengaran sejak tahun 2022. Pihak Lapas Kelas IIB Ruteng sempat membawa korban ke Puskesmas Ruteng, dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis mengalami gangguan skizofrenia.
Korban telah mendapatkan perawatan dan pendampingan medis secara berkala. Namun, pada Maret 2025, HM kembali mengalami gangguan kesehatan dengan keluhan sakit kepala, susah tidur, serta mendengar bisikan suara. Meskipun telah diberikan pengobatan, kondisi korban tidak menunjukkan perubahan signifikan sehingga pada November 2025 korban kembali ditempatkan di sel karantina hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Respon Keluarga dan Proses Pemakaman
Berdasarkan hasil olah TKP dan visum medis yang telah dilakukan, pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai takdir. Mereka menolak untuk dilakukan autopsi dan tidak akan menuntut proses hukum lebih lanjut.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh ayah kandung korban, dan disaksikan oleh dua orang perwakilan keluarga. Keputusan ini menunjukkan penerimaan keluarga terhadap hasil penyelidikan awal dari pihak berwenang.
Jenazah HM kemudian diantar ke kampung halamannya di Kabupaten Manggarai Timur, untuk disemayamkan sambil menunggu kesepakatan keluarga terkait prosesi pemakaman. HM merupakan narapidana dengan Nomor Registrasi Perkara B.P-53/2019 dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan masa pidana berakhir pada 20 Februari 2027.
Sejak tanggal 2 November 2025, HM dipindahkan dari sel Blok D Kamar D4 ke sel karantina karena sering mengancam dan memukul sesama penghuni sel.
Sumber: AntaraNews