MUI Sumsel Desak Pemkot Palembang Terbitkan Perwali Tolak LGBT, Lindungi Generasi Muda
MUI Sumatera Selatan mendesak Pemkot Palembang segera menerbitkan Perwali Tolak LGBT, menanggapi gelombang penolakan masyarakat demi menjaga nilai religius kota dan melindungi generasi muda.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan secara tegas mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melarang aktivitas praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayahnya. Desakan ini muncul setelah gelombang penolakan terhadap LGBT semakin menggema di Kota Palembang, melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Wakil Ketua MUI Sumatera Selatan, Badarudin, menyatakan bahwa berbagai pihak mulai dari tokoh agama, seniman, mahasiswa, aktivis, organisasi kemasyarakatan, hingga komunitas telah bersatu. Mereka berkumpul dalam sebuah forum diskusi yang diselenggarakan oleh Yayasan Kawan Lamo di Palembang pada Sabtu (4/6/2026) untuk membahas penolakan keras terhadap isu LGBT.
Forum ini menjadi manifestasi kepedulian masyarakat terhadap isu LGBT yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama serta nilai-nilai luhur yang dianut oleh masyarakat Palembang. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada aktivitas LGBT di Sumatera Selatan, khususnya di Kota Palembang yang dikenal sebagai kota religius.
Gelombang Penolakan Kuat dari Masyarakat
Gelombang penolakan terhadap aktivitas LGBT di Palembang semakin menguat, terlihat dari antusiasme berbagai elemen masyarakat yang berkumpul dalam forum diskusi. Wakil Ketua MUI Sumatera Selatan, Badarudin, menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk kepedulian nyata.
Masyarakat Palembang, yang dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai religius, merasa bahwa perilaku LGBT dapat merusak tatanan sosial. "Kami menginginkan agar tidak ada LGBT di Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota religius," tegas Badarudin.
Gagasan penolakan ini mendapatkan dukungan luas dari berbagai unsur agama, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumatera Selatan. Seluruh anggota FKUB telah menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi yang disampaikan dalam forum tersebut.
Rekomendasi Strategis untuk Regulasi Anti-LGBT
Forum diskusi yang digelar Yayasan Kawan Lamo tidak hanya menjadi wadah penyampaian aspirasi, tetapi juga berhasil merumuskan sejumlah rekomendasi strategis. Salah satu poin utama yang disepakati adalah mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali).
Perwali ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret menuju pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih komprehensif. Selain itu, forum juga mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait isu serupa.
Badarudin menjelaskan bahwa hasil pertemuan ini akan segera disampaikan kepada Pemerintah Kota Palembang sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi. "Harapannya Perwali dapat menjadi dasar bagi DPRD untuk menyusun Perda, kemudian berlanjut ke tingkat provinsi bahkan nasional," ujarnya.
Lindungi Generasi Muda dan Citra Kota Religius
Ketua Dewan Kesenian Palembang, M Nasir, turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal aspirasi yang telah disampaikan. Pengawalan ini penting agar rekomendasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Menurut Nasir, perilaku menyimpang seperti LGBT tidak memiliki tempat di Kota Palembang. "Tidak ada tempat bagi kaum LGBT, terutama di Kota Palembang ini," tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak negatif perilaku tersebut yang dapat merusak generasi muda penerus bangsa. Selain itu, praktik LGBT dikhawatirkan akan merusak citra Kota Palembang yang selama ini dikenal sebagai kota religius dan bermartabat.
Sumber: AntaraNews