Muhammad Nuh Al-Azhar Pertanyakan Kepakaran Rismon Sianipar dalam Bidang Forensik Digital
Menurut Nuh, Rismon tidak memiliki keterikatan dengan komunitas profesional yang diakui.
Pakar forensik digital Muhammad Nuh Al-Azhar meragukan kepakaran Rismon Hasiholan Sianipar dalam bidang forensik digital. Hal itu disampaikan Nuh menanggapi analisis Rismon terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Nuh, Rismon tidak memiliki keterikatan dengan komunitas profesional yang diakui. Ia menegaskan, sebagaimana profesi lain, seorang ahli seharusnya memiliki komunitas atau asosiasi resmi sebagai bentuk legitimasi dan kredibilitas keahlian.
"Oke, kita ngomong digital forensic. Anggap saja praktisi, ahli, atau apa pun. Ada komunitasnya, [yaitu] AFDI (Asosiasi Forensik Digital Indonesia)," tuturnya, kepada awak media usai menghadiri acara Cyber Security and Forensic Summit 2025 di Farincorp Center, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh materi yang dipermasalahkan Rismon sudah pernah dijelaskan di persidangan, termasuk perbedaan jumlah frame, tampilan hitam-putih, hingga aplikasi yang digunakan dalam analisis digital forensik. "Bahkan di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat pada persidangan pertama, saya sudah datang diminta sama Majelis Hakim untuk konfrontasi dengan Rismon. Tapi begitu saya datang, Rismon tidak mau, alasannya ini sesi mereka," ujarnya.
Nuh mengatakan dirinya tidak keberatan jika dilakukan pemeriksaan ulang, karena yakin hasilnya akan tetap sama. Namun ketika itu, Rismon justru tidak mau dengan alasan membutuhkan waktu yang lama. Padahal sebelumnya, Rismon meminta adanya pemeriksaan ulang.
"Kalau 2 ditambah 3 (hasilnya) 5 mau di mana pun akan 5, tidak akan berubah. Kan ada namanya apple to apple. Bahan uji sama, metode uji sama, peralatan uji sama, maka harusnya hasilnya akan sama," terangnya.
Dirinya juga menyinggung terkait perubahan display aspect ratio rekaman CCTV yang dijadikan bukti dalam persidangan oleh Rismon. Hal ini karena, Rismon menganalisa setiap gerakan Jessica berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di Youtube.
"Jadi dia ambil dari YouTube, kemudian dia tampilkan di depan persidangan itu, display aspect ratio-nya 1 banding 1. Padahal sesungguhnya display aspect ratio rekaman CCTV adalah 5 banding 3. Jadi 5 banding 3, dia ubah menjadi 1 banding 1, semua orang yang ada di sana (video) jadi lonjong, karena merapat," jelasnya.
Menurut Nuh, langkah tersebut tidak sesuai dengan standar forensik digital internasional. Mengambil dari YouTube juga sudah melakukan tiga kali distorsi. Yakni, saat video tersebut diambil sudah distorsi tingkat pertama. Lalu, video diupload ke YouTube merupakan distorsi kedua, dan video di-download dari YouTube merupakan distorsi tingkat tiga.
"Sudah tiga kali distorsi, tidak bisa dijadikan bukti di persidangan. Tapi ngotot itu ditampilkan sebagai [bukti di] persidangan. Dengan alasan itu adalah secondary evidence. Padahal itu salah. Sesuai dengan ISO 27037, primary evidence itu akan melahirkan secondary evidence. Sedangkan dia tidak menyebut primary evidence," tuturnya.
Apalagi, rekaman yang terakhir ditunjukkan oleh Rismon di sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tahun lalu, bukan hal baru. Kata Nuh, bukti itu sudah pernah dibahas pada sidang sebelumnya.
"Itu sudah pernah ditampilkan sebelumnya, jadi bukan novum (bukti baru)," katanya.
Pernyataan Nuh sekaligus menegaskan tidak ada rekayasa bukti dalam kasus tersebut. Penanganan perkara tersebut dilakukan secara ilmiah tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. "Saya tegaskan di sini juga bahwasanya tidak ada intervensi apa pun dari pimpinan di atas, karena itu murni ilmiah. Barang bukti yang kita terima dari Polda Metro Jaya itu adalah flashdisk, kemudian kita diskusi juga sama penyidiknya. Tidak ada saya ketemu sama pimpinan di atas," jelasnya.
Nuh juga membantah tudingan yang menyebut dirinya memiliki hubungan khusus dengan pimpinan Polda Metro Jaya saat itu.
Ia menjelaskan, seluruh analisis yang dilakukan kala itu didasarkan pada bukti ilmiah yang telah diuji dan ditampilkan di depan persidangan. Menurutnya, rekaman CCTV yang menjadi perdebatan telah dibuka dan dianalisis secara terbuka di PN Jakarta Pusat.
"Rekaman CCTV itu kita bedah momen per momen yang waktu itu ditampilkan di depan PN Jakarta Pusat dari pagi, siang, sampai setelah zuhur juga masih lanjut. Momen-momen itu untuk menampilkan kejadian rekonstruksi yang sesungguhnya. Sering kali Majelis Hakim bilang, ‘setop di situ, zoom, lanjut lagi, back lagi, setop, zoom’ gitu menunjukkan momennya," papar Nuh.
Kasus kopi sianida bermula pada 6 Januari 2016 ketika seorang wanita bernama Wayan Mirna Salihin meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Kopi tersebut dipesan oleh rekannya, Jessica Kumala Wongso, yang disebut telah datang lebih dulu dan menyiapkan minuman tersebut sebelum Mirna tiba. Hasil pemeriksaan forensik menemukan adanya kandungan sianida pada lambung korban, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa Mirna diracun melalui minuman tersebut.
Proses persidangan Jessica menjadi perhatian publik nasional hingga internasional karena berlangsung panjang dan penuh kontroversi. Pihak penuntut menilai terdapat cukup bukti bahwa Jessica sengaja memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Sebaliknya, tim pembela menyatakan tidak ada saksi mata langsung maupun bukti ilmiah yang menunjukkan Jessica membawa atau menempatkan racun tersebut. Meski demikian, pada 27 Oktober 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" dirilis oleh Netflix pada 28 September 2023. Dokumenter tersebut memunculkan kembali perdebatan publik terkait validitas bukti dan kemungkinan adanya kekeliruan dalam proses hukum. Beberapa pihak mulai menyerukan peninjauan ulang atas kasus tersebut, termasuk tokoh-tokoh hukum dan akademisi.
Salah satu komentar datang dari praktisi hukum Rismon Sianipar yang menilai bahwa kasus ini seharusnya tidak dilihat dari tekanan opini publik, melainkan berdasarkan asas kepastian hukum. "Perkara ini sejak awal sudah terlanjur dikonstruksi sebagai drama media. Padahal pengadilan harusnya berdiri di atas bukti, bukan persepsi. Kalau ada bukti baru, peninjauan kembali adalah hal yang sah dan konstitusional," ujar Rismon. Ia menambahkan bahwa dokumenter bukan alat bukti hukum, tetapi bisa menjadi pemicu evaluasi aparat penegak hukum untuk bersikap lebih transparan.