Mahkamah Agung Tolak PK Kedua Jessica Wongso
Penasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa mereka mengajukan permohonan PK karena menemukan bukti baru.
Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Amar putusan: tolak," demikian bunyi amar putusan Nomor 78 PK/PID/2025 yang dirilis oleh laman Informasi Perkara MA RI pada Jumat, 15 Agustus 2025, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Putusan PK yang kedua ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis, 14 Agustus 2025. Keterangan status perkara tersebut menyatakan, "Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis."
Pada Senin, 3 Desember 2018, MA juga menolak permohonan PK yang diajukan Jessica. Sebelumnya, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh MA pada Rabu, 21 Juni 2017. Dengan berakhirnya berbagai upaya hukum yang tidak membuahkan hasil tersebut, Jessica tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan bahwa permohonan PK diajukan karena pihaknya menemukan novum, yaitu rekaman CCTV di Kafe Olivier, serta adanya kesalahan dari hakim. Meskipun Jessica sudah mendapatkan kebebasan bersyarat, Otto menegaskan bahwa kliennya tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan berharap agar MA menyatakan bahwa Jessica tidak bersalah.
Harapan Jessica Wongso
Otto menekankan bahwa Peninjauan Kembali (PK) adalah hak yang diberikan kepada individu yang merasa tidak melakukan kesalahan sebagaimana yang dituduhkan. Dengan adanya PK, Otto berharap agar nama baik, status, harkat, dan martabat Jessica dapat terlindungi. "Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," ungkap Otto ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini dikenal sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, telah mengumumkan bahwa Jessica Wongso akan mendapatkan kebebasan bersyarat mulai hari Minggu, 18 Agustus 2024. Keputusan ini menandai langkah baru dalam proses hukum yang dihadapi Jessica dan memberikan harapan baru bagi dirinya untuk memulai hidup yang lebih baik.
Wajib Lapor hingga Tahun 2032
Jessica, yang kini berstatus terpidana bebas bersyarat, masih memiliki kewajiban untuk melapor dan menjalani program pembimbingan hingga tahun 2032. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2016. Mirna meninggal setelah mengonsumsi es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kisworo, menyatakan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4965351/original/068221400_1728547115-Infografis_SQ_Alasan_Jessica_Wongso_Ajukan_Kembali_PK.jpg)