Mensesneg Sebut Gus Irfan Kemungkinan Jadi Menteri Haji dan Umrah
Kementerian Haji terbentuk usai DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan berpeluang besar menjadi Menteri Haji dan Umrah. Gus Irfan sebelumnya menjabat Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Kementerian Haji sendiri terbentuk usai DPR dan pemerintah menyepakati revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang. Dalam RUU itu, BP Haji berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Kemungkinan seperti itu (Kepala BP Haji menjadi Menteri Haji)," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8).
Kendati begitu, keputusan soal pengangkatan Menteri Haji dan Umrah merupakan hak pretogatif Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pemerintah masih menyusun Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sesuai amanat UU.
"Tapi kita tunggu keputusan dari Bapak Presiden karena sepenuhnya kan itu menjadi hak prerogatif Bapak Presiden. Kalau sudah kita putuskan dan beliau menandatangani (perpres) menjadi Kementerian Haji sekaligus pasti menunjuk menterinya di sana," jelas Prasetyo.
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui pengesahan Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Keputusan ini menandai pergeseran urusan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke kementerian baru, menempatkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada persimpangan penting; dilebur, dialihkan, atau ditata ulang menyusul lahirnya struktur baru.
Anggota Panja RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menyatakan lahirnya kementerian baru otomatis menuntut penyesuaian di Kemenag. Karena itu, Ditjen yang mnguus haji dan umrah otomatis dihilangkan.
"Otomatis harus dilepas dari Kemenag, sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Dirjen PHU," ujarnya. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa fungsi, kewenangan, dan pos anggaran Ditjen PHU akan keluar dari Kemenag dan masuk ke Kementerian Haji dan Umrah, Senin, 25 Agustus 2025
Hal senada disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Dia mengatakan seluruh hal terkait penyelenggaraan haji dan umarh akan bergeser ke kementerian yang baru.
"Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah," kata Hilman.
Hilman juga menyatakan, untuk waktu pelaksanaannya, termasuk pergeseran SDM dan anggaran menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan pembentukan struktur organisasi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut Keppres pembentukan kementerian dan penetapan menteri ditarget terbit pekan ini, seraya menekankan bahwa detail struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sedang disiapkan pemerintah bersama KemenPAN-RB.
Pemerintah menargetkan SOTK rampung maksimal 30 hari sejak UU disahkan. Artinya, skema pengalihan pegawai Ditjen PHU ke Kementerian Haji dan Umrah beserta aset dan anggarannya akan diputus dalam kurun sebulan.