Mantan Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Jadi Tersangka Penggelapan Mobil
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan terjadinya tindak pidana oleh tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan mantan kausa hukum anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka penggelapan mobil mewah.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Evelin, kata Ade Ary, menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara sebagaimana Arif yang melaporkan mantan kuasa hukumnya dengan dugaan penggelapan sebuah mobil mewah miliknya.
Selian itu, lanjut Ade, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan terjadinya tindak pidana oleh tersangka.
"Telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi, baik berupa surat, dokumen, informasi dan/atau dokumen elektronik, diantaranya: Mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," tambah Ade Ary.
Kronologi
Total hingga saat ini sudah ada 24 orang saksi yang telah dimintai keterangan, dua diantaranya adalah pihak ahli.
Laporan yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, diajukan oleh PM, kuasa hukum Arif Nugroho, anak dari bos Prodia yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan kekerasan seksual. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 27 Januari 2025.
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan. Laporan tersebut diajukan oleh saudara PM atas nama korban, dengan terlapor saudari EDH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat konferensi pers pada Rabu (29/1/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa penggelapan tersebut terjadi pada bulan April 2024. Saat itu, EDH meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya demi membantu menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya.
"Sebagai bagian dari kesepakatan, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut sebesar Rp 3,5 Miliar ditransfer kepadanya," tambahnya.
Namun, lanjut Ade Ary, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak pernah diberikan kepada Arif Nugroho, begitu pula dengan mobilnya. Akibatnya, Arif Nugroho mengalami kerugian hingga Rp 6,5 Miliar. Merasa dirugikan, Arif Nugroho pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya.
"Laporan ini kini sedang didalami oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya untuk diusut tuntas," ungkapnya.