Mantan Ketua DPRD Kuansing Jadi Tersangka Korupsi Proyek Hotel
Menurut Andre, penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, keterangan ahli pidana, serta audit dari ahli kerugian negara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi menetapkan Muslim, mantan Ketua DPRD Kuansing yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Muslim dijerat terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Menurut Andre, penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi, keterangan ahli pidana, serta audit dari ahli kerugian negara.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejaksaan Tinggi Riau. Kami menemukan bukti kuat untuk menetapkan M sebagai tersangka," kata Andre, Selasa (27/5).
Andre mengungkapkan, Muslim saat menjabat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Kuansing, diduga mengesahkan anggaran proyek hotel tanpa pembahasan dengan anggota dewan lainnya.
Selain itu, Muslim disebut menyetujui proyek tanpa dasar hukum yang sah, seperti pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan perda penyertaan modal.
"Ini melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2018," jelas Andre.
Atas perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 dan 64 KUHP.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Andre menegaskan, seluruh hak tersangka tetap dihormati sesuai aturan hukum.
"Jika semua persyaratan hukum telah terpenuhi, maka kami akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses penanganan perkara ini," tutupnya.