Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Hadapi Vonis Dugaan Pemerasaan saat Pilkada 2024 Hari Ini
Sebanyak 68 personel Kepolisian jaga ketat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bakal menjalani vonis perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, terkait kebutuhan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sebanyak 68 personel Kepolisian jaga ketat Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Pada persidangan tersebut juga melibatkan mantan sekretaris daerah (Sekda) Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait kebutuhan dana kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Sebanyak 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan," kata Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu Ipda Dwi Agung di Kota Bengkulu, Rabu (27/8).
Ipda Dwi mengatakan pengamanan tersebut dilakukan karena tingginya atensi publik terhadap perkara yang menyeret mantan Gubernur Bengkulu.
Puluhan personel kepolisian tersebut melakukan pengamanan di sejumlah titik strategis seperti arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, pintu gerbang masuk gedung pengadilan, pintu masuk ruang sidang, hingga area ruang tunggu sidang.
"Kami ingin memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif. Karena itu, selain di ruang sidang, personel juga ditempatkan di jalur lalu lintas dan pintu masuk gedung pengadilan," terang Dwi.
Tuntutan JPU 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dituntut hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.
Kemudian, Rohidin Mersyah diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp39 miliar dan dicabut hak politiknya selama dua tahun.
Uang tersebut wajib untuk dibayarkan, dan jika tidak sanggup akan dibayarkan melalui aset yang dimiliki oleh Rohidin Mersyah, dan apabila tidak juga terbayar maka akan diganti dengan hukuman penjara tiga tahun.
Selanjutnya mantan Sekda Provinsi Benglulu Isnan Fajri dengan pidana penjara selama enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Untuk terdakwa Isnan Fajri tidak diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti seperti terdakwa Rohidin Mersyah.
Serta, mantan Ajudan Rohidin Mersyah yaitu Anca dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. Seperti dikutip Antara.