KPK Periksa Lima Kepala Sekolah SMA dan SMK Bengkulu, Ini Kasusnya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu terkait tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu, yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). Kali ini, lima kepala sekolah diperiksa penyidik.
“Hari ini Senin, 10 Maret 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018 sampai dengan 2024,” tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (10/3).
Para saksi yang merupakan kepala sekolah itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah IH selaku Kepala Sekolah SMK 1 Bengkulu, W selaku Kepala Sekolah SMAN 2 Bengkulu, B selaku Kepala sekolah SMAN 5 Bengkulu, S selaku Kepala sekolah SMAN 1 Bengkulu, dan HY selaku Kepala sekolah SMAN 11 Bengkulu.
Geledah 13 Lokasi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 13 lokasi di Bengkulu terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan tersangka Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM).
"Pada tanggal 4-6 Desember 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
Tess menjelaskan penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti lain yang dapat memperkuat alat bukti yang telah dimiliki penyidik, serta memastikan ada tidaknya tindak pidana korupsi lain yang dilakukan oleh para tersangka.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen, surat dan catatan-catatan tangan, serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Rohidin Mersyah telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi setelah terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu. Dia terjerat pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Selain Rohidin Mersyah, penyidik KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ajudan Gubernur Bengkulu Epriansyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri. Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari OTT KPK di Bengkulu, Sabtu malam (23/11/2024).
Ketiga orang tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.