Gubernur Incumbent Ini Minta Kepala Sekolah Patungan Buat Dana Pemenangan Pilkada

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang.

Rahmat Baihaqi
Oleh Rahmat Baihaqi - Reporter
Gubernur Incumbent Ini Minta Kepala Sekolah Patungan Buat Dana Pemenangan Pilkada
Gubernur Incumbent Ini Minta Kepala Sekolah Patungan Buat Dana Pemenangan Pilkada (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah diduga meminta urunan kepada para Kepala Sekolah untuk pemenangan Rohidin dalam Pilkada Gubernur 2018-2024.

Hal itu diungkapkan ketika penyidik memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Sudirman sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi oleh tersangka Rohidin pada Senin (3/3) kemarin.

"Para Kepala Sekolah Tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM yang diduga diperintahkan atasan dan orang terdekat dari tersangka RM," ucap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (5/3).

Tidak hanya itu, Rohidin juga diduga mengintervensi para Kepala Sekolah untuk memberikan keterangan yang sama ketika diperiksa oleh penyidik KPK.

"Penyidik juga mendalami temuan percakapan dugaan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi Kepala Sekolah di hadapan penyidik," beber Tessa.

Penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV).

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu, Sabtu (23/11) malam.Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Rekomendasi