Mangkir dari Panggilan Polisi, Dokter Detektif Jadi Sorotan
Ia sedianya diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dokter Amira Farahnaz, yang juga dikenal sebagai Dokter Samira atau ‘dokter detektif’, mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Ia sedianya diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Januari 2026.
"Harusnya tanggal 13 kemarin (jadwal pemeriksaan Dr Amira Farahnaz)," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar kepada wartawan, Rabu (14/1).
Igo mengatakan, Dokter Amira mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Kepada polisi, ia berjanji untuk datang pada 22 Januari 2026.
"Kami sementara ini nunggu kehadirannya di tanggal 22 Januari," ucap dia.
Ada Kegiatan
Penundaan itu, kata Igo, disampaikan dengan alasan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Sepertinya terhalang krna ada kegiatan yang bersangkutan," dia.
Terlepas dari itu, Igo menegaskan, pihaknya tetap menyidik perkara pencemaran nama baik. Meski, pelapornya dokter Richard Lee menyandang status tersangka di perkara ini.
"Intinya proses sidik tetap berjalan," ucap dia.
Akun Media Sosial
Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktip) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. Dia mengatakan, pemilik akun dokterdetektifreal atau Dokter Samira telah menyandang status sebagai tersangka sejak 12 Desember 2025 kemarin.
"Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/12).
Menempuh Jalur Mediasi
Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa pemilik Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti memanggil tersangka, terhadap dr. Samira atau doktif," ujar dia.
Terkait penahanan, Dwi menegaskan tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana pasal yang dikenakan maksimal dua tahun penjara.
"Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor)," ujar dia.
Dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan
Sebelumnya, Pemilik akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, buntut unggahan yang ditengarai menyerang kehormatan seorang.
Laporan tercatat dengan nomor LP / B / 779 / III / 2025 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA Tanggal 06 Maret 2025.
Kejadian bermula pada 4 Maret 2025. Pemilik akun @dokterdetektifreal membuat unggahan yang menyinggung langsung korban. Atas perbuatannya, pemilik akun dituding telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.