Mahfud MD: Pejabat Sudah Pensiun Masih Bisa Dipidana Jika Terlibat Korupsi
Mahfud menyebut, jebakan korupsi harus dibicarakan agar kepala daerah tidak terkena kasus.
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan kepala daerah harus berhati-hati dan tidak tergiur sehingga terjebak praktik korupsi. Hal ini disampaikan Mahfud saat memberi pembekalan terhadap kepala atau wakil kepala daerah yang berstatus kader PDIP di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/5).
Mahfud menyebut, jebakan korupsi harus dibicarakan agar kepala daerah atau pejabat tidak terkena kasus. Dia menuturkan, beberapa contoh bagaimana kepala daerah terkena kasus hukum.
"Menyusun APBD dan program bersama DPRD secara kolutif sehingga banyak kepala daerah dan DPRD-nya masuk penjara secara berjamaah. Bisa juga dengan praktek melakukan mark up atau mark down untuk mendapat kick back," kata Mahfud.
"Hati-hati. Ini kasus-kasus yang saya bicarakan. Jadi jangan sampai terjebak korupsi," tambahnya.
Dia menegaskan, korupsi bukanlah tidak pidana sembarangan. Sebab masa kedaluwarsanya 18 tahun. Artinya, sudah pensiun pun masih bisa dikerjar.
"Jadi jangan tergiur. Kalau saat menjabat berbuat baik dan sesuai ideologi partai maka pensiun dengan gagah dan tidur dengan tenang," sebut Mahfud.
Bahaya Laten Korupsi
Mahfud tidak memungkiri, korupsi adalah bahaya laten. Indikatornya, indeks persepsi korupsi yang anjlok luar biasa. Pola korupsinya terdesentralisasi juga baik secara vertikal maupun horizontal.
Selain sifat tamak, kata Mahfud, korupsi juga disebabkan sistem rekrutmen politik yang sulit mengendalikan hasrat untuk melakukan rasuah. Dia melihat, sistem pemerintahan dan rekrutmen politik yang ada saat ini mendorong orang korupsi, sehingga orang baik pun bisa saja menjadi korup. Belum lagi karena sistem pemilihan terbuka dan liberal, harus dibayar dengan mahal.
Saat pembekalan pagi ini, hadir sejumlah pengurus DPP PDIP, antara lain Djarot Saiful Hidayat, Komarudin Watubun, Ganjar Pranowo dan Wakil Sekjen yang juga Kepala Sekretariat PDIP Aryo Adhi Dharmo.