Larangan Kembang Api Malam Tahun Baru, Pemkab Banyuwangi Ajak Warga Doa Bersama
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi melarang pesta kembang api pada malam pergantian tahun, mengimbau masyarakat untuk fokus pada doa bersama dan refleksi akhir tahun.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, secara resmi melarang masyarakat dan pihak swasta menggelar pesta kembang api pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif serta mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo. Surat edaran ini berlaku untuk semua jenis kegiatan, termasuk di hotel, pusat perbelanjaan, dan ruang publik.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengimbau agar perayaan diganti dengan muhasabah, doa bersama, dan refleksi akhir tahun sesuai keyakinan masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik.
Prioritaskan Doa Bersama dan Refleksi Akhir Tahun
Pemkab Banyuwangi menekankan pentingnya kesederhanaan dalam merayakan malam pergantian tahun. Masyarakat diimbau untuk fokus pada kegiatan spiritual seperti doa bersama dan muhasabah diri. Hal ini sejalan dengan upaya menjaga ketenteraman dan kenyamanan lingkungan di seluruh wilayah Banyuwangi.
"Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing, sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. Imbauan ini berlaku bagi semua pihak, termasuk penyelenggara acara resmi yang berizin.
Kegiatan resmi yang berizin, seperti di hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan, juga dilarang menggunakan kembang api dan petasan. Penyelenggara wajib menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban. Larangan kembang api Banyuwangi ini diharapkan dapat menciptakan perayaan yang lebih bermakna dan aman.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan
Pemkab Banyuwangi tidak main-main dalam menegakkan larangan pesta kembang api ini. Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa bagi yang melanggar atau tidak mengindahkan surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum.
Perangkat daerah, camat, dan kepala desa/lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis. Mereka juga berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif. Upaya ini memastikan malam pergantian tahun berjalan tertib dan aman tanpa insiden yang tidak diinginkan.
Selain itu, kegiatan atau hiburan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum dilarang keras. Perayaan di tempat berizin harus menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi. Larangan kembang api Banyuwangi ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk mencegah potensi keresahan di tengah masyarakat.
Sumber: AntaraNews