Tegas! Pemkab Bandung Larang Pergantian Tahun Baru Tanpa Pesta Kembang Api dan Petasan
Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan pergantian tahun baru akan dirayakan tanpa pesta kembang api dan kegiatan berlebihan, mengimbau masyarakat untuk mengisi malam tahun baru dengan kegiatan positif.
Pemerintah Kabupaten Bandung Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, secara resmi mengumumkan kebijakan tegas terkait perayaan pergantian tahun di wilayahnya. Kebijakan ini melarang segala bentuk pesta kembang api dan kegiatan yang bersifat hura-hura atau berlebihan. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jawa Barat yang menekankan perayaan sederhana dan bertanggung jawab.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana pergantian tahun yang lebih bermakna. Masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan pesta kembang api maupun petasan yang dapat menimbulkan gangguan. Arahan ini sejalan dengan semangat empati terhadap sesama dan menjaga ketertiban umum di seluruh Kabupaten Bandung.
Instruksi gubernur tersebut tertuang jelas dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 186/PT.10.11.02/SATPOL PP. SE ini membahas Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Oleh karena itu, Pemkab Bandung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi arahan tersebut demi kebaikan bersama.
Penegasan Larangan Pesta Kembang Api Berdasarkan Instruksi Gubernur
Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan bahwa kebijakan meniadakan pesta kembang api merupakan implementasi langsung dari instruksi Gubernur Jawa Barat. Instruksi ini bertujuan untuk menghindari perayaan yang bersifat hura-hura dan berlebihan. Penegasan ini disampaikan pada kegiatan Kabupaten Bandung Bersholawat, sebuah acara yang mengedepankan nilai-nilai spiritual.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur Jawa Barat, pergantian tahun baru tidak ada pesta kembang api dan tidak ada kegiatan yang berlebihan,” ujar Bupati Dadang Supriatna. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkab Bandung dalam menjalankan arahan dari tingkat provinsi.
Larangan ini bukan hanya berlaku untuk kembang api, tetapi juga petasan dan segala bentuk kegiatan euforia yang tidak sesuai. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk merayakan momen pergantian tahun dengan cara yang lebih positif. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa suasana kondusif tetap terjaga selama masa libur akhir tahun.
Ajakan Bupati untuk Mengisi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif
Selain melarang kegiatan berlebihan, Bupati Dadang Supriatna juga aktif mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengisi malam pergantian tahun dengan aktivitas positif. Ia mengimbau agar masyarakat fokus pada kegiatan spiritual dan reflektif. Ajakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membimbing warganya ke arah yang lebih baik.
“Biasanya kita dihadapkan pada berbagai pilihan dalam mengisi pergantian tahun. Pada kesempatan ini saya mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengisi malam pergantian tahun baru dengan doa, dzikir, dan shalawat,” kata Bupati. Pesan ini disampaikan untuk memberikan alternatif perayaan yang lebih bermakna.
Kegiatan seperti doa, zikir, dan shalawat diharapkan dapat menjadi sarana muhasabah atau introspeksi diri. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk merenungkan perjalanan setahun ke belakang dan mempersiapkan diri menghadapi tahun baru. Dengan demikian, pergantian tahun bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas diri dan spiritual.
Harapan Keberkahan dan Keselamatan di Tahun Baru
Bupati Dadang Supriatna berharap momentum pergantian tahun baru ini dapat menjadi sarana muhasabah dan refleksi diri bagi seluruh warga Kabupaten Bandung. Ia menekankan pentingnya perenungan bersama untuk menyambut tahun yang akan datang. Refleksi ini diharapkan membawa keberkahan, keselamatan, dan kebaikan bagi semua.
Surat Edaran Gubernur juga meminta masyarakat untuk dapat memberikan empati kepada masyarakat yang terkena musibah. Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 diharapkan dapat dilakukan secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab. Hal ini menunjukkan kepedulian terhadap kondisi sosial dan keamanan.
Dengan tidak adanya pesta kembang api dan fokus pada kegiatan positif, diharapkan Kabupaten Bandung dapat menyongsong tahun baru dengan semangat baru. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang damai dan religius. Tujuannya adalah agar tahun depan membawa banyak manfaat dan kebaikan bagi seluruh masyarakat.
Sumber: AntaraNews