Lapas Jambi Serahkan Pembebasan Bersyarat Napi Kanker Usus Said Anwar untuk Perawatan Optimal
Lapas Jambi menyerahkan berkas pembebasan bersyarat bagi Said Anwar, napi penderita kanker usus yang kondisinya memprihatinkan, demi perawatan medis yang lebih optimal di luar penjara.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jambi telah menyerahkan berkas pembebasan bersyarat kepada seorang narapidana bernama Said Anwar. Said Anwar diketahui menderita kanker usus dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Said Anwar yang kian memprihatinkan, dengan tubuh yang semakin kurus dan lemah akibat penyakit yang dideritanya. Pembebasan bersyarat ini diberikan pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, setelah Said Anwar memenuhi syarat administratif dan substantif yang berlaku.
Kalapas Jambi Syahroni Ali menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi warga binaan, terutama yang mengidap penyakit serius, menjadi prioritas utama. Langkah pembebasan ini diharapkan dapat memungkinkan Said Anwar untuk melanjutkan pengobatan secara lebih optimal dengan dukungan penuh dari keluarganya.
Prioritas Pelayanan Kesehatan dan Kondisi Napi Kanker
Kondisi kesehatan Said Anwar, seorang warga binaan di Lapas Jambi, menjadi perhatian serius setelah didiagnosis menderita kanker usus. Kalapas Jambi Syahroni Ali menyatakan bahwa kondisi fisiknya sangat memprihatinkan, dengan tubuh yang terlihat sangat kurus dan lemah.
"Saat ini kondisi kesehatan seorang warga binaan di Lapas Jambi atas nama Said Anwar, menjadi sorotan setelah diketahui menderita kanker usus dengan kondisi fisik yang kian memprihatinkan," kata Kalapas Jambi Syahroni Ali. Lapas Jambi memastikan seluruh hak kesehatan Said Anwar tetap terpenuhi, termasuk penanganan medis rutin dan pemantauan kondisi.
Setelah mendapatkan penanganan awal di Klinik Lapas Jambi, Said Anwar kemudian dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk perawatan lebih lanjut. "Setelah dilakukan penanganan dan perawatan di Klinik Lapas Jambi akhirnya napi penderita kanker usus di rujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi," ujar Syahroni Ali. Pendekatan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan penting dalam proses pembinaan terhadap narapidana ini.
Proses Pembebasan Bersyarat dan Aspek Kemanusiaan
Said Anwar, yang telah menjalani hukuman selama satu tahun dua bulan dari total vonis dua tahun tiga bulan, akhirnya memperoleh hak pembebasan bersyarat. Pemberian hak ini dilakukan bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, setelah ia memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
Lapas Jambi menekankan bahwa pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Hal ini termasuk memastikan warga binaan memperoleh hak kesehatan dan kesempatan untuk pulih.
"Langkah ini dinilai penting agar Said dapat melanjutkan pengobatan secara lebih optimal di luar lapas dengan dukungan keluarga," jelas pihak Lapas Jambi. Keputusan ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi hak asasi manusia, bahkan bagi narapidana.
Peran Bapas dalam Pembimbingan dan Pengawasan
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jambi, melalui Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Dewasa Bastanta Sena, menegaskan pendekatan kemanusiaan merupakan bagian esensial dalam proses pembimbingan. Terutama bagi warga binaan yang menghadapi kondisi kesehatan serius seperti Said Anwar.
“Dalam kondisi seperti ini, negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung hak asasi manusia. Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama agar yang bersangkutan dapat memperoleh perawatan yang lebih optimal bersama keluarga,” kata Bastanta Sena.
Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, proses pembimbingan dan pengawasan terhadap Said Anwar tetap dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur. Wajib lapor tetap dilakukan melalui WhatsApp atau telepon kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Bastanta Sena menambahkan, karena Said Anwar tidak memungkinkan hadir langsung, petugas Bapas melakukan verifikasi dengan mendatangi rumah sakit. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi mal administrasi dalam proses pengawasan.
Sumber: AntaraNews