KPK Usut Kasus Google Cloud Era Nadiem Makarim, Prinsip HAM Jadi Prioritas
Johanis menegaskan dalam penyelidikan, lembaga antirasuah ini mengedepankan Asas Hak Asasi Manusia (HAM).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut masih mendalami kasus dugaan korupsi Google Cloud. Sebelumnya KPK telah memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Nadiem Makarim dalam kasus tersebut.
"Itu tetap dipelajari dulu," ujarnya kepada wartawan di GOR JK Arenatorium Universitas Hasanuddin Makassar, Senin (11/8).
Johanis menegaskan dalam penyelidikan, lembaga antirasuah ini mengedepankan Asas Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kita dalam melakukan penyidikan sesuai dengan asas yang ada di dalam undang-undang KPK maupun undang-undang acara pidana maupun dalam undang-undang korupsi itu mengedapankan hak asasi manusia," tuturnya.
Johanis mengaku KPK enggan semena-mena terhadap seseorang dalam upaya penegakan hukum.
"Kita tidak sewenang-wenang bertindak untuk melakukan dalam upaya melakukan penegakan hukum tetapi tetap mengedepankan hak asasi manusia," ucapnya singkat.
Sebelumnya, Eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Google Cloud pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kemudian, untuk penanganan perkara Google Cloud, hari ini juga diminta keterangan mantan Menteri, yaitu Saudara NM, ini kita masih dalam tahap penyelidikan," kata Asep.