
KPK Ungkap Alasan Baru Teken Surat Penangkapan Harun Masiku
Ali mengatakan, KPK sudah beberapa kali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun Masiku.
Ali mengatakan, KPK sudah beberapa kali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun Masiku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan baru menandatangani surat penangkapan terhadap Harun Masiku. Padahal Harun Masiku sudah menghilang sejak 2020.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat penangkapan itu ditandatangani tiga pekan lalu karena ada informasi keberadaan Harun Masiku. Sehingga menurut Ali, tim membutuhkan surat penangkapan tersebut.
merdeka.com
Ali mengatakan, KPK sudah beberapa kali menerbitkan surat penangkapan terhadap Harun Masiku. Termasuk ketika ada informasi keberadaan Harun Masiku di negara tetangga.
merdeka.com
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri yang mengumumkan telah menandatangani surat perintah penangkapan terhadap buron Harun Masiku.
Menurut Boyamin, Firli tengah mencoba mengalihkan isu kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL yang menyeret namanya.
merdeka.com
Boyamin menyebut, bukan surat penangkapan yang harus diumumkan KPK, melainkan soal penangkapan Harun Masiku sendiri yang harusnya diumumkan. Boyamin meminta Firli tidak melakukan retorika terkait proses pencarian Harun.
"Kalau urusan Harun Masiku itu yang kita tunggu dari Pak Firli adalah pengumuman penangkapan Harun Masiku bukan pengumuman surat penangkapan. Kalau begitu saja direktur juga cukup, enggak usah pimpinan KPK," kata Boyamin.
Boyamin menilai pengumuman dari Firli soal surat penangkapan Harun hanya upaya untuk mengalihkan isu kasus pemerasan SYL. Tak hanya itu, Boyamin menduga penangkapan Harun Masiku ini hanya dijadikan alat untuk melenyapkan kasus pemerasan.
merdeka.com
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri mengaku telah meminta tim penyidik gencar mencari dan menangkap mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Firli mengaku sudah meneken surat perintah pencarian dan penangkapan buron kasus dugaan suap pergantian antar-waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11).
Firli menyebut pihaknya sudah mendapatkan informasi soal keberadaan Harun Masiku. Namun saat tim penyidik diberangkatkan, Harun Masiku masih belum ditemukan.
merdeka.com
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menyerahkan penanganan kasus kadernya yang menjadi buronan KPK, Harun Masiku pada proses hukum.
Baca SelengkapnyaBoyamin menilai pengumuman dari Firli soal surat penangkapan Harun hanya upaya untuk mengalihkan isu kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta siapa pun tidak menghalangi proses hukum Andhi.
Baca SelengkapnyaMenurut PKS, Ahmad Heryawan dan Agus Harimurti Yudhoyono masuk kriteria cawapres bebas dari masalah hukum.
Baca SelengkapnyaPagelaran wayang kulit bertajuk "1 Layar 4 Dalang" diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI pada Jumat(25/8) lalu di halaman upacara Mahkamah Agung RI.
Baca SelengkapnyaPara ketua umum parpol KIM kumpul untuk membahas deklarasi capres-cawapres yang akan dilaksanakan Senin (23/10) besok.
Baca SelengkapnyaKalau kasus KPK menyangkut militer seharusnya diserahkan dan kerjasama dengan pihak Puspom TNI.
Baca Selengkapnya