KPK Dalami Cara Sekda Ponorogo Agus Pramono Pertahankan Jabatan 13 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bagaimana Sekda Ponorogo Agus Pramono bisa mempertahankan jabatannya selama 13 tahun, terkait kasus suap jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan pendalaman terkait cara Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) mempertahankan jabatannya. Agus Pramono diketahui telah menduduki posisi strategis tersebut selama 13 tahun, terhitung sejak tahun 2012, sebuah durasi yang menarik perhatian penyidik.
Pendalaman ini menjadi bagian dari penyelidikan KPK setelah Agus Pramono ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap. Kasus tersebut meliputi pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fokus pendalaman adalah mengenai kemungkinan adanya pemberian suap oleh Agus Pramono kepada pihak lain untuk mempertahankan posisinya. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dalam kasus korupsi yang terstruktur di Ponorogo.
Penetapan Tersangka dan Peran Sekda Ponorogo
KPK secara resmi telah menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa meskipun KPK mendalami kemungkinan Agus Pramono memberi suap, saat ini ia baru ditetapkan sebagai tersangka penerima dugaan suap. Penetapan ini dilakukan dalam kasus yang juga melibatkan Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, sebagai penerima suap.
KPK menduga kuat bahwa Agus Pramono, sebagai Sekda Ponorogo, memiliki peran sentral sebagai perantara dalam dugaan suap pengurusan jabatan. Sebelum Bupati Sugiri Sancoko turun tangan, proses pengurusan jabatan ini diduga kuat melalui Agus Pramono, yang kemudian diteruskan kepada Bupati. Hal ini menunjukkan adanya alur birokrasi yang dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
Peran Agus Pramono sebagai perantara ini menjadi kunci dalam membongkar bagaimana praktik suap pengurusan jabatan dapat berlangsung secara sistematis. Modus operandi ini memungkinkan pejabat tertentu untuk mengendalikan penempatan posisi strategis demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Klaster Suap dan Gratifikasi yang Diusut KPK
Kasus yang diusut KPK ini terbagi menjadi beberapa klaster dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka. Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono, sedangkan Yunus Mahatma diidentifikasi sebagai pemberi suap. Klaster ini menyoroti praktik jual beli jabatan yang merusak tatanan birokrasi.
Selanjutnya, untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Pemberi suap dalam klaster ini adalah Sucipto, pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo. Ini mengindikasikan adanya permainan proyek yang melibatkan pejabat daerah dan pihak swasta untuk keuntungan pribadi.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Yunus Mahatma kembali disebut sebagai pemberi suap dalam klaster ini. Berbagai klaster ini menunjukkan pola korupsi yang kompleks dan melibatkan banyak pihak di berbagai sektor pemerintahan dan swasta.
KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus ini, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews