KPK Bakal Telusuri Aliran Korupsi Kepala Baguna PDIP Max Ruland ke Partai
KPK memastikan tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini.
Max Ruland terseret kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
KPK Bakal Telusuri Aliran Korupsi Kepala Baguna PDIP Max Ruland ke Partai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan aliran korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke ke pihak lain, termasuk partai. "Ya ke siapa pun, kita enggak lihat latar belakangnya mau dari partai, dari ormas atau dari perorangan, yang penting unsurnya adalah setiap orang atau unsur barang siapa," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (13/8).
Ali memastikan pihak lembaga antirasuah tak pandang bulu dalam mengusut kasus ini, termasuk mendalami pihak maupun organisasi yang diduga menerima aliran dana korupsi Max Ruland.
Ali memastikan bakal mendalami lebih lanjut dalam proses penyidikan kasus ini.
"Dalam proses penyidikan itu kan nanti akan ditelusuri kalau memang ada kerugian keuangan negara, apakah ada kick back yang diterima, terus uangnya ke mana itu kan pasti ditelusuri, seperti Lukas Enembe itu kan kita telusuri terus,"
kata Ali.
merdeka.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018 yang menjerat Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke merugikan keuangan negara puluhan miliar. "Pasal kerugian negara, kisaran puluhan miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Diketahui, KPK mengusut kasus baru di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas RI tahun anggaran 2012 hingga 2018.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersangka itu sudah dicegah ke luar negeri. Hanya saja, KPK belum mengumumkan ketiganya sebagai tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, ketiga tersangka itu yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) PDIP Max Ruland Boseke. Max Ruland dijerat dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas RI.
Kemudian Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Basarnas RI dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri. Ketiga sudah dicegah ke luar negeri sejak 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
"Iya, mereka tersangka,"
ujar sumber internal Liputan6.com soal pencegahan dan penetepan tersangka dikutip Senin (11/8).
merdeka.com
Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga membenarkan ketiganya dicegah ke luar negeri. Permintaan pencegahan dilakukan oleh KPK. "Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi. KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas RI). Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi.
"Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 - 2018 berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014,"
ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/8).
merdeka.com
Ali mengatakan dalam kasus ini KPK sudah menentukan pihak yang akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya saja, Ali belum bersedia membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan keputusan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan. "Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penyidik untuk saat ini masih bekerja mengumpulkan alat bukti lanjutan sebelum mengumumkan dan menahan para tersangka.
"Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini," kata Ali.