FOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas
JPU KPK menghadirkan tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
berita fotoFOTO: Ekspresi Marsekal Madya Henri Alfiandi Bersaksi di Sidang Kasus Dugaan Suap Basarnas merdeka.com
ADVERTISEMENT
Salah satunya, KPK menghadirkan Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap Basarnas.
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Kasus dugaan suap tersebut terkait pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Selainnya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, proyek-proyek yang dilanda kasus suap yakni, pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha.
Kasus dugaan korupsi dan suap itu bermula terjadi pada tahun 2021 ketika ada sejumlah lelang proyek pekerjaan yang diumumkan lewat layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas.
Terdakwa Mulsunadi Gunawan menyimak kesaksian mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
Mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan suap di Basarnas dengan terdakwa Mulsunadi Gunawan, Roni Aidil dan Marilya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023).
KPK turut menjerat anak buah Syahrul Yasin Limpo dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Salah satunya Muhammad Hatta, Direktur Alat & Mesin Pertanian Kementan.
Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi terjaring OTT KPK. Pati Bintang 3 TNI AU itu ditangkap dengan barang bukti uang tunai senilai Rp999,7 juta.
Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun menjalani sidang perdana hari ini. Dia didakwa melakukan pencucian uang dari tahun 2002 hingga 2023 bersama istrinya.
Mantan Gubernur Papua itu dituntut membayar uang pengganti Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.