Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ada 96 Orang, 28 Masih Dirawat di RS
Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (7/11) lalu, tercatat sebanyak 96 orang mengalami luka-luka.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menginformasikan bahwa sebanyak 28 orang korban ledakan di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 72 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, masih mendapatkan perawatan. Insiden yang terjadi pada Jumat, 7 November, itu melibatkan total 96 orang yang mengalami luka-luka.
"Dari total 96 korban, pertanggal 11 November tahun 2025 pukul 12.30 WIB dapat kami sampaikan bahwa 68 orang diantaranya telah diperbolehkan pulang," ungkap Asep saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 November.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa dari 28 orang yang masih dirawat, rincian perawatan adalah 13 orang di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, 1 orang di Rumah Sakit Polri, dan 14 orang di Rumah Sakit Yarsi.
Sementara itu, semua korban yang dirawat di Rumah Sakit Pertamina, Balai Kesehatan Lantamal, dan Puskesmas Kelapa Gading sudah diizinkan untuk pulang.
"Berdasarkan data terakhir yang kami himpun, total korban akibat peristiwa tersebut tercatat sebanyak 96 orang dengan rincian 67 orang luka ringan, 26 luka sedang, dan 3 orang luka berat," tuturnya.
Polisi soal Pelaku Diduga Korban Bullying
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan bahwa siswa yang terlibat dalam ledakan di SMAN 72 Jakarta merupakan korban perundungan di sekolahnya.
"Terkait itu, kami masih mendalami," ungkap Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (11/11/2025).
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap siswa pelaku akan merujuk pada UU Peradilan dan UU Anak.
"Kami akan mempedomani UU tersebut, kita akan mencari yang terbaik," jelasnya.
Selain itu, polisi juga sedang menyelidiki sumber bahan peledak yang digunakan oleh siswa tersebut.
"Kami menunggu informasi dari anak berkonflik dengan hukum, karena yang bersangkutan masih dilakukan tindakan medis," tutupnya.
Anak Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Merasa Kesepian Tak Punya Tempat Berbagi
Polisi mengungkap bahwa pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta sering merasa kesepian dan tidak memiliki tempat untuk berbagi keluh kesah, baik di lingkungan keluarga maupun di sekolah. Situasi ini diduga menjadi pemicu bagi pelaku untuk melakukan aksi peledakan di sekolah tersebut.
“Yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut, dorongan yang bersangkutan merasa sendiri kemudian merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesah,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers pada Selasa (11/11/2025).
Meskipun demikian, Iman menekankan bahwa tindakan yang dilakukan oleh anak berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut adalah perbuatan melawan hukum yang diduga melanggar pasal 80 ayat 2 juncto, pasal 355 KUHP dan 187 KUHP serta 1 ayat 1 UU Darurat.
“Sampai saat ini kami terus melakukan pengembangan temuan-temuan atas peristiwa tersebut,” tegas Iman.
Di tempat yang sama, PPID Densus 88 Antiteror Polri AKBP Mayndra Eka Wardhana menjelaskan bahwa ABH tersebut tidak terhubung dengan jaringan terorisme manapun dalam melaksanakan aksinya. Oleh karena itu, Densus 88 menyimpulkan bahwa tindakan pelaku tidak termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme.
“Jadi murni tindakan yang dilakukan adalah tindakan kriminal umum,” jelas Eka.
Mengenai nama-nama teroris yang terdapat pada senjata mainan yang dibawa oleh pelaku, Eka menyatakan bahwa nama dan aksi dari pelaku teror dunia tersebut menjadi sumber inspirasi bagi ABH untuk melakukan ledakan.
“Yang bersangkutan hanya melakukan peniruan itu sebagai inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan,” tutup Eka.