KLHK Perketat Pengawasan DAS Prioritas Nasional, Fokus Mitigasi Bencana Hidrometeorologi
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat Pengawasan DAS Prioritas Nasional, memulai dari Pasirlangu, Bandung Barat, guna mitigasi risiko bencana hidrometeorologi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara aktif memperketat pengawasan terhadap daerah aliran sungai (DAS) prioritas nasional. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi risiko bencana hidrometeorologi yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Fokus awal pengawasan ketat ini akan dimulai di kawasan Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa timnya bergerak cepat. Mereka melakukan kajian lingkungan melalui rapid assessment di lapangan untuk memastikan dan mencegah dampak bencana. Arahan ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kolaborasi erat juga terjalin antara Deputi PPKL dan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK. Sinergi lintas sektor ini bertujuan untuk memperkuat langkah preventif terhadap ancaman banjir dan longsor yang kerap melanda daerah-daerah rawan.
Kajian Lingkungan Komprehensif di Pasirlangu
Aksi awal Pengawasan DAS Prioritas KLHK difokuskan pada kawasan Pasirlangu, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Implementasi Rapid Environmental Assessment (REA) dilakukan di lokasi ini. KLHK berkolaborasi dengan tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk membedah lanskap serta faktor pemicu bencana secara komprehensif.
Hasil kajian teknis ini tidak hanya akan berhenti pada rekomendasi kebijakan semata. Temuan ini akan menjadi dasar krusial dalam revisi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan penataan ulang tata ruang. Penataan ulang ini akan diterapkan di wilayah-wilayah yang secara geografis rentan terhadap bencana hidrometeorologi. Rasio Ridho Sani menegaskan, "Selanjutnya, kami juga akan menyiapkan upaya-upaya untuk revisi KLHS serta rekomendasi perubahan tata ruang."
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lingkungan
Selain pendekatan saintifik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara khusus memerintahkan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lingkungan. Pelanggaran ini diduga memperparah dampak longsor di wilayah terdampak. Instruksi tersebut ditindaklanjuti dengan penerjunan tim pengawas dan penyidik ke lapangan.
Tim tersebut bertugas melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) guna mengidentifikasi pihak-pihak yang abai terhadap aturan lingkungan hidup. Rasio Ridho Sani menambahkan, "Kami juga melakukan pengawasan dan akan mengambil langkah-langkah penegakan hukum terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran lingkungan hidup." Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Perluasan Pengawasan di DAS Prioritas Lain
Pengkajian lingkungan dan penegakan hukum ini tidak hanya terbatas di Cisarua, Bandung Barat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mereplikasi pola pengawasan ketat ini. Pola ini akan diterapkan di berbagai wilayah hulu DAS prioritas di Pulau Jawa.
DAS yang menjadi target antara lain DAS Citarum, DAS Ciliwung, DAS Serayu, hingga DAS Kali Bekasi. Di luar Jawa, pengawasan serupa juga dilakukan di DAS Ayung, Bali. Ini bertujuan menjaga stabilitas ekosistem pariwisata dan lingkungan di daerah tersebut. Rasio menekankan bahwa pengawasan lingkungan akan difokuskan sepenuhnya pada kegiatan dan unit usaha yang beroperasi di wilayah hulu. Tujuannya adalah memastikan kepatuhan total terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup demi mencegah bencana hidrometeorologi di masa depan.
Sumber: AntaraNews