KLHS Penanganan Lumpur Sidoarjo: KLH/BPLH Susun Kajian Strategis untuk Mitigasi Dampak Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penanganan lumpur Sidoarjo, memastikan mitigasi dampak ekologis sesuai regulasi terbaru.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KLHS Penanganan Lumpur Sidoarjo: KLH/BPLH Susun Kajian Strategis untuk Mitigasi Dampak Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) segera menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penanganan lumpur Sidoarjo, memastikan mitigasi dampak ekologis sesuai regulasi terbaru. (AntaraNews)

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan akan segera menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai upaya krusial dalam penanganan bencana lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk memperbarui seluruh aspek penanganan bencana yang saat ini masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan pentingnya KLHS untuk menjamin penanganan yang aman bagi lingkungan terdampak.

Penyusunan KLHS ini menjadi prioritas mengingat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mewajibkan semua kegiatan, perencanaan, dan program untuk disusun secara cermat melalui KLHS. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan penanganan bencana lumpur Sidoarjo dapat berjalan aman dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pernyataan ini saat mengunjungi lokasi lumpur Lapindo di Kecamatan Porong, Sidoarjo, pada Minggu (8/2).

Selain KLHS, kegiatan penanganan yang dilaksanakan juga diwajibkan memiliki persetujuan lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua dokumen penting ini akan segera disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan bencana lumpur Lapindo sesuai dengan koridor administrasi maupun hukum yang berlaku.

Pentingnya Pembaruan Regulasi dalam Penanganan Lumpur Sidoarjo

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa penyusunan KLHS merupakan upaya pemerintah untuk memperbarui seluruh aspek penanganan bencana lumpur Sidoarjo. Regulasi sebelumnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, dianggap sudah tidak relevan dengan standar perlindungan lingkungan saat ini. Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dan komprehensif untuk penanganan yang berkelanjutan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa semua kegiatan, perencanaan, dan program wajib disusun secara cermat melalui KLHS. Hal ini bertujuan untuk memastikan penanganan yang aman bagi lingkungan terdampak, terutama dalam kasus bencana berskala besar seperti lumpur Sidoarjo. Kepatuhan terhadap undang-undang ini menjadi kunci untuk mitigasi dampak jangka panjang dan perlindungan ekosistem.

Hanif juga menekankan bahwa kegiatan penanganan lumpur harus memiliki persetujuan lingkungan, sebuah persyaratan penting dalam UU No. 32 Tahun 2009. Persetujuan ini memastikan bahwa setiap tahapan penanganan telah dievaluasi dan disetujui dari perspektif lingkungan. Kolaborasi antara KLH/BPLH dan Kemen PU akan menjadi esensial dalam menyusun dokumen-dokumen penting ini, menjamin kepatuhan terhadap regulasi.

Mitigasi Dampak Ekologis dan Perlindungan Sungai Porong

Salah satu fokus utama dari penyusunan KLHS dan persetujuan lingkungan adalah untuk mengurangi jumlah lumpur yang dialirkan ke Sungai Porong. Sungai ini merupakan infrastruktur ekologis vital yang tidak boleh diganggu atau dicemari, mengingat perannya yang sangat penting bagi ekosistem sekitar. Hanif menegaskan bahwa gangguan terhadap sungai dapat menimbulkan dampak yang sangat besar, baik di hulu, hilir, maupun di muara.

Penanganan lumpur Sidoarjo yang cermat dan sesuai standar lingkungan akan membantu melindungi kualitas air dan keanekaragaman hayati Sungai Porong. Upaya ini sejalan dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. KLH/BPLH berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tindakan penanganan tidak memperburuk kondisi ekologis di wilayah tersebut, melainkan berkontribusi pada pemulihan lingkungan.

Meskipun mengapresiasi kinerja Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo (PPLS) dalam mengendalikan lumpur, Hanif berjanji untuk segera menuntaskan KLHS. Penyelesaian KLHS ini diharapkan dapat memastikan seluruh aspek penanganan bencana lumpur Sidoarjo terlaksana dengan optimal. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak ekologi yang mungkin terjadi pada lingkungan sekitarnya secara signifikan dan berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi