Klarifikasi SPPG Banten: Distribusi Makanan Program Makan Bergizi Gratis Pakai Kantong Plastik Menyalahi SOP
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari Banten memberikan klarifikasi terkait video viral distribusi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan kantong plastik yang menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karyasari, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten, memberikan klarifikasi terkait video viral distribusi makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan kantong plastik. Tindakan ini tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan penggunaan ompreng.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, saat SPPG menyiapkan menu makanan untuk kelompok penerima manfaat ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Makanan awalnya didistribusikan menggunakan ompreng sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, setibanya di lokasi penerima, seorang kader posyandu secara spontan memindahkan makanan dari ompreng ke dalam kantong plastik. Tindakan ini dilakukan tanpa koordinasi dan menyalahi SOP penyajian Program MBG.
Kronologi Kejadian dan Alasan Spontanitas Kader
Kepala SPPG Karyasari, Dimas Dhika Alpiyan, menjelaskan bahwa pemindahan makanan ke kantong plastik dilakukan oleh ibu kader yang bersangkutan. Kader tersebut beralasan tindakan itu bersifat spontanitas saat menyerahkan menu kepada kelompok 3B.
Setelah makanan dipindahkan, ompreng yang semula berisi makanan dibawa kembali oleh sopir dalam keadaan kosong. Pihak SPPG Karyasari baru mengetahui insiden ini pada keesokan harinya, setelah beredarnya potongan video di media sosial yang memperlihatkan penyajian makanan MBG dalam kantong plastik.
Menanggapi viralnya video tersebut, SPPG Karyasari Sukaresmi segera mengundang para ibu kader untuk komunikasi lebih lanjut pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, ibu kader mengklarifikasi bahwa mereka memang memasukkan menu ke dalam plastik karena keadaan spontanitas yang terjadi.
Penjelasan Koordinator Kader dan Penegasan SOP BGN
Koordinator Kader Posyandu Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Lusi, turut meluruskan informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Lusi menegaskan bahwa kondisi makanan dalam video tidak dapat disimpulkan sebagai makanan tidak layak konsumsi.
Menurut Lusi, pemindahan makanan dari ompreng ke kantong plastik semata-mata dilakukan sebagai upaya menghindari risiko kontaminasi air hujan di lapangan. Cuaca yang tidak memungkinkan saat itu menjadi pemicu tindakan spontan tersebut.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kembali bahwa penyajian makanan dalam Program MBG wajib mengikuti SOP yang telah ditetapkan. Penggunaan ompreng sebagai wadah distribusi adalah standar baku guna menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi bagi seluruh penerima manfaat.
Sumber: AntaraNews