KKP Gelar Pelatihan Senjata Api untuk Awak Kapal Pengawas Perikanan di Batam
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar pelatihan senjata api bagi 160 awak kapal pengawas di Batam, demi meningkatkan profesionalisme dan keamanan dalam menjaga sumber daya laut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melaksanakan program pelatihan penggunaan senjata api bagi 160 awak kapal negara (AKN) pengawas perikanan. Kegiatan penting ini berlangsung di Satuan Brimob Polda Kepri, Kota Batam, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparat. Latihan menembak ini dirancang untuk mengasah keterampilan personel dalam mengoperasikan senjata api, baik laras pendek maupun laras panjang, guna mendukung tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Peserta pelatihan berasal dari wilayah zona Barat, mencakup area dari Bali hingga Aceh, dan terdiri atas 14 kepala UPT, lima eselon II, para komandan kapal, serta sebagian awak kapal. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menegaskan bahwa pelatihan ini krusial untuk memastikan kesiapan dan profesionalisme jajaran PSDKP. Tujuan utamanya adalah membekali mereka dengan kemampuan yang diperlukan untuk penegakan hukum di lapangan, sekaligus menjamin keamanan pribadi saat bertugas.
Pelatihan yang dilaksanakan pada Kamis (6/11) ini merupakan agenda rutin KKP yang berpindah lokasi setiap tahunnya, setelah sebelumnya diadakan di Batalyon Marinir Cilandak. Inisiatif ini menunjukkan komitmen KKP dalam memperkuat kemampuan aparatnya, mengingat peran vital mereka dalam menjaga kedaulatan serta keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dari berbagai ancaman ilegal.
Kewenangan Khusus dan Landasan Hukum Penggunaan Senjata Api
Jajaran PSDKP KKP diberikan kewenangan istimewa oleh negara untuk menggunakan senjata api dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lapangan. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh unit kerja lain di KKP, menyoroti pentingnya peran PSDKP dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dasar hukum penggunaan senjata api ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Menurut Ipunk, undang-undang tersebut secara spesifik memberikan kewenangan kepada aparat Ditjen PSDKP untuk memiliki dan menggunakan senjata api. Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan yang seringkali berhadapan dengan situasi berisiko tinggi. Oleh karena itu, pelatihan seperti ini menjadi esensial untuk memastikan setiap personel memahami dan mampu mengaplikasikan kewenangan tersebut secara bertanggung jawab.
Namun, penggunaan senjata api di lapangan tidak boleh dilakukan sembarangan. "Penggunaan senjata di lapangan tidak boleh sembarangan. Ada SOP dan aturan yang ketat yang benar-benar harus dipatuhi," kata Ipunk. Selain itu, terdapat pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Setiap personel wajib mengikuti tes kejiwaan atau psikotest dan latihan menembak secara rutin, serta perawatan senjata yang sesuai standar.
Peningkatan Keterampilan dan Nilai Profesionalisme
Latihan menembak ini tidak hanya berfokus pada aspek teknis penggunaan senjata, tetapi juga pada pembentukan karakter dan profesionalisme aparat. Ipunk menekankan bahwa kemampuan menembak adalah keterampilan yang harus terus dilatih dan diasah melalui kegiatan penyegaran. Tujuannya adalah memastikan penggunaan senjata tetap sesuai dengan tujuan utama, yaitu pengamanan diri petugas dan mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum secara profesional.
Kegiatan menembak juga dianggap sebagai latihan yang melatih fokus pada target, mirip dengan tuntutan dalam pekerjaan sehari-hari setiap personel PSDKP. "Pelajar penting dalam menembak adalah ketenangan, konsentrasi, disiplin dan pengendalian diri. Nilai-nilai itu yang harus dimiliki oleh setiap petarung PSDKP," tegas Ipunk. Ini menunjukkan bahwa pelatihan ini memiliki dimensi lebih luas dari sekadar keahlian fisik.
Melalui latihan ini, KKP berupaya membangun profesionalisme aparat pengawas secara berkelanjutan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana efektif untuk memperkuat soliditas dan semangat korps di lingkungan Ditjen PSDKP. Kehadiran para pimpinan dan komandan kapal dalam pelatihan ini turut mempererat ikatan antaranggota tim.
Komitmen KKP untuk Kedaulatan Sumber Daya Kelautan
Pelatihan senjata api yang diselenggarakan oleh KKP ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan untuk menjaga kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Dengan membekali awak kapal pengawas dengan keterampilan yang memadai, KKP berharap dapat meningkatkan efektivitas patroli dan penindakan terhadap praktik ilegal di laut. Profesionalisme aparat menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan di lapangan.
Ipunk berharap agar para peserta latihan menembak mampu mengimplementasikan keterampilan dan nilai-nilai yang diperoleh dalam setiap pelaksanaan tugas di laut. Ini mencakup tidak hanya kemampuan fisik, tetapi juga aspek mental seperti ketenangan, konsentrasi, dan disiplin. Implementasi nilai-nilai ini diharapkan dapat tercermin dalam setiap tindakan pengawasan yang dilakukan.
Komitmen KKP melalui Ditjen PSDKP untuk terus melakukan pelatihan semacam ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kekayaan maritim nasional. Dengan demikian, sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dari berbagai ancaman, demi keberlanjutan dan kesejahteraan bangsa.
Sumber: AntaraNews