KKP Klarifikasi Alat Tangkap Ikan Merauke: Kapal Pakai JHUB, Bukan Trawl Pukat Harimau
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kapal penangkap ikan di Merauke menggunakan Alat Tangkap Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), bukan pukat harimau. Simak detail pengaturannya!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi penting terkait jenis alat tangkap ikan yang digunakan di perairan Kabupaten Merauke. KKP menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak menggunakan pukat harimau atau trawl seperti yang dikhawatirkan nelayan. Alat tangkap yang dimaksud adalah Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), yang penggunaannya diatur sangat ketat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menanggapi keresahan nelayan setempat. Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke sempat melakukan aksi penolakan pada 20 April 2026. Mereka khawatir operasional kapal dengan dugaan trawl akan mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal.
Latif menjelaskan, pengoperasian JHUB tidak dilakukan secara bebas, melainkan melalui seleksi ketat. Izin hanya diberikan untuk wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan area tangkap nelayan kecil di Merauke.
Pengaturan Ketat JHUB untuk Keberlanjutan Perikanan
KKP secara tegas membedakan antara Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dengan pukat harimau atau trawl yang dilarang. Regulasi yang menjadi acuan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan ini mengatur penempatan alat penangkapan ikan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan.
Dalam Permen KP tersebut, pukat harimau atau trawl termasuk alat tangkap yang dilarang karena berpotensi merusak sumber daya ikan secara signifikan. Sebaliknya, JHUB diperbolehkan dengan spesifikasi teknis tertentu. Aturan ini memastikan JHUB tidak merusak lingkungan laut dan tidak mengganggu alat tangkap lain yang digunakan nelayan.
Lotharia Latif menekankan bahwa penguatan tata kelola perikanan tangkap terus dilakukan oleh KKP. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan. Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat nelayan di Indonesia.
Implementasi dan Pengawasan Operasional JHUB di Merauke
Untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai aturan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026. Surat edaran ini secara spesifik mengatur operasional JHUB di Zona 03 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718, termasuk perairan Merauke.
Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan JHUB hanya boleh dilakukan di area spesifik berbasis titik koordinat yang telah ditentukan. Selain itu, alat yang digunakan harus sesuai ketentuan teknis yang berlaku. Pelaku usaha juga wajib memperhatikan keberadaan nelayan lain guna mencegah potensi konflik di lapangan.
KKP mewajibkan pelaku usaha untuk menjaga keamanan dan keselamatan operasi penangkapan ikan. Mereka juga harus mematuhi seluruh spesifikasi alat tangkap yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latif menambahkan, pengawasan akan diperkuat melalui sinergi dengan berbagai pihak. Ini termasuk aparat pengawas perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan penegak hukum lainnya. Sinergi ini penting untuk memastikan kepatuhan dan penegakan hukum di laut.
Respons KKP Terhadap Kekhawatiran Nelayan Merauke
Sebelumnya, sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke menggelar aksi pada tanggal 20 April 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap operasional kapal yang diduga menggunakan trawl. Mereka khawatir alat tangkap tersebut akan mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal.
Menanggapi aksi tersebut, KKP mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. KKP menegaskan komitmennya untuk transparan dan terbuka dalam pengelolaan sumber daya perikanan.
Lebih lanjut, KKP juga menegaskan bahwa kapal milik PT Tri Kusuma Graha yang berpangkalan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Merauke belum dapat beroperasi. Hal ini disebabkan kapal tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Latif menyatakan, apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan.
Latif juga menyatakan bahwa KKP, melalui otoritas pelabuhan dan dinas perikanan setempat, senantiasa membuka ruang dialog dengan nelayan. Dialog ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Sumber: AntaraNews