Kepala Sekolah di Brebes Terseret Kasus Oplosan Gas, Polda Jateng Lakukan Penyelidikan
Satreskrim Polres Brebes, hingga saat ini baru oknum kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah tengah menyelidiki kasus dugaan pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi yang menyeret Kepala SMK Nurul Huda di Kabupaten Brebes, KH (50). Penyelidikan ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk guru dan pengelola yayasan sekolah dalam praktik ilegal tersebut.
"Masih kami lakukan proses penyelidikan. Nanti akan terlihat dari hasil pengembangan pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, Selasa (14/4).
Berdasarkan perkembangan penanganan oleh Satreskrim Polres Brebes, hingga saat ini baru oknum kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk sementara, baru yang bersangkutan saja," ungkapnya.
Pengoplosan
Selain itu, pihaknya bersama Satreskrim Polres Brebes juga akan mendalami penggunaan gudang sekolah sebagai lokasi pengoplosan.
“Kami akan melakukan pengecekan kembali ke sekolah soal gudang," ujarnya.
Kasus pengoplosan gas yang melibatkan kepala sekolah dan dilakukan di lingkungan sekolah ini merupakan yang pertama kali terjadi.
"Belum pernah ada, ini yang pertama,” jelasnya.
Setiap praktik ilegal, termasuk pengoplosan BBM dan LPG, akan ditindak melalui proses penyelidikan. Pihaknya berkomitmen memastikan tidak ada aktivitas ilegal serupa di wilayah Jawa Tengah.
"Semua kegiatan ilegal seperti pengoplosan BBM maupun LPG akan kami tindak melalui proses penyelidikan. Yang pasti, tidak boleh ada aktivitas ilegal terkait BBM dan LPG di wilayah Jawa Tengah," ujarnya.
Gerebek
Sebelumnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes menggerebek sebuah gudang milik sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes pada 8 April 2026 pukul 20.00 wib.
Gudang tersebut diketahui diduga digunakan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kg.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang merupakan pemilik barang.
Modus operandi yang digunakan adalah metode 'penyuntikan' gas, yakni dengan menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000.
Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp 21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp.190.000. Harga ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp.266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.802.000.000 (delapan ratus dua juta rupiah).
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200.000.000.