Kasus Oplos Gas Libatkan Kepala Sekolah di Brebes, Gubernur Luthfi Ambil Langkah Pembinaan

Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Kasus Oplos Gas Libatkan Kepala Sekolah di Brebes, Gubernur Luthfi Ambil Langkah Pembinaan
Kasus Oplos Gas Libatkan Kepala Sekolah di Brebes, Gubernur Luthfi Ambil Langkah Pembinaan (Merdeka.com)

Menanggapi kasus penangkapan Kepala SMK di Kabupaten Brebes, KH (50), yang diduga terlibat pengoplosan gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan akan melakukan pembinaan terhadap yayasan yang menaungi SMK swasta tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik.

"Tanyakan ke pengawasan satuan pendidikan, yang bisa dilakukan pembinaan," kata Ahmad Luthfi, Rabu (15/4).

Adapun kepala sekolah KH (50) itu diamankan pihak kepolisian karena mengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram di gudang sekolah bersama seorang tenaga pengoplos gas berinisial T (46).

"Kita pembinaan, tapi pidananya tanya ke Polda," ungkap Luthfi singkat.

Sebelumnya Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes menggerebek sebuah gudang milik sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes pada 8 April 2026 pukul 20.00 wib.

Gudang tersebut diketahui diduga digunakan praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kg.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang merupakan pemilik barang.

Modus operandi yang digunakan adalah metode 'penyuntikan' gas, yakni dengan menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000.

Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp 21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp.190.000. Harga ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp.266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.802.000.000 (delapan ratus dua juta rupiah).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200.000.000.

Rekomendasi