Kemenkum Tegaskan Pembatalan Merek PITI Sesuai Aturan Hukum yang Berlaku
Kemenkum menegaskan pembatalan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) telah sesuai prosedur hukum, menjamin kepastian hukum di bidang merek.
Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831 telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum, Ranie Utami Ronie, menyatakan bahwa posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum di Indonesia.
Perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Gugatan tersebut ditujukan terhadap merek PITI yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) yang berkedudukan di Jakarta Utara.
Kronologi Pembatalan Merek PITI
Proses pembatalan merek ini dimulai ketika gugatan yang diajukan oleh PITI Persatuan dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan dengan Nomor 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst ini dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2024.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa merek yang disengketakan didaftarkan atas dasar iktikad tidak baik. Oleh karena itu, pendaftarannya dibatalkan dan diperintahkan untuk dicoret dari Daftar Umum Merek.
Menanggapi putusan tersebut, pihak PITI Persaudaraan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tanggal 14 Juli 2025 memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Penolakan kasasi ini secara otomatis menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Setelah salinan putusan diterima, DJKI sebagai Turut Tergugat dan Turut Termohon kasasi, wajib menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan.
Dasar Hukum dan Peran Kemenkum dalam Pembatalan Merek
Setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Kemenkum melalui DJKI menerbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025. Surat keputusan ini secara resmi memutuskan bahwa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan IDM000657831 batal dan dicoret dari Daftar Umum Merek.
Ranie Utami Ronie menambahkan bahwa mekanisme pengajuan pembatalan merek oleh pihak lain telah diatur secara jelas dalam Pasal 76 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Undang-undang tersebut mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pasal-pasal ini memberikan hak kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terdaftar ke Pengadilan Niaga tanpa batas waktu. Alasan pembatalan dapat mencakup adanya unsur iktikad tidak baik, bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
Dalam konteks ini, DJKI menegaskan perannya bukan sebagai pihak yang membatalkan secara administratif, melainkan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah inkrah. Hal ini demi menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional.
Sumber: AntaraNews