Kemenkes Soal Pelaku Perundungan PPDS Unsri: Akan Ada Skorsing
Agar tak terulang kembali, Kemenkes akan melakukan beberapa langkah yang harus dijalani Rumah Sakit (RS) Pendidikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menilai, para pelaku perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (UNSRI) tak hanya akan diberikan Surat Peringatan (SP) saja. Mereka kemungkinan akan dikenakan skorsing.
"Selain SP, kemungkinan akan ada skorsing. Penentuan sanksi sudah berdasarkan penilaian tim sesuai ketentuan dlm Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023," kata Aji saat dihubungi merdeka.com, Rabu (14/1).
Aji berharap kasus perundungan dan pemerasan tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. Maka, agar tak terulang kembali, akan ada beberapa hal yang harus dijalani Rumah Sakit (RS) Pendidikan.
Salah satunya yakni pembentukan tim pengaduan dan melaporkan langkah pencegahan dan penanganan perundungan.
"Penetapan kebijakan bagi tenaga pendidik, peserta didik dan pegawai RS untuk tidak melakukan perundungan (fisik, verbal, nonverbal, cyber)" ujarnya.
Berikut beberapa point yang mesti dilakukan RS:
- Penetapan kebijakan bagi tenaga pendidik, peserta didik dan pegawai RS utk tidak melakukan perundungan (fisik, verbal, nonverbal, cyber).
- Sosialisasi instruksi Menkes, budaya akademik, etika profesi, kode perilaku, dan lain-lain.
- Kerjasama dengan institusi pendidikan khususnya FK dengan penetapan pakta integritas dan ditandatangani bersama termasuk seluruh civitas RS pendidikan.
- Pembentukan tim pengaduan dan melaporkan langkah pencegahan dan penanganan perundungan.
- Disiapkan kanal melalui web perundungan.kemkes.go.idn dan WA 081299799777
- Pemberian sanksi terhadap pelaku dan perlindungan korban/saksi.
Perundungan dan Pemerasan Dokter Junior
Sebelumnya, Tindakan perundungan dan pemerasan terhadap junior Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, terbukti terjadi. Ironisnya para pelaku hanya diberi sanksi surat peringatan (SP).
Pembuktian itu berdasarkan investigasi yang dilakukan Fakultas Kedokteran Unsri dan Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Para pelaku ternyata tak cuma satu, melainkan beberapa orang.
Direktur Utama RSMH Palembang Siti Khalimah mengungkapkan, pihaknya telah membuat rekomendasi untuk sanksi dari tindakan para pelaku. FK Unsri juga sudah menjatuhkan sanksi kepada kakak tingkat PPDS.
"FK telah mengeluarkan surat peringatan kepada para pelaku," ungkap Khalimah, Rabu (14/1).