Kemenag Segera Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren, Naskah Akademik Sudah Finalisasi
Pembentukan Ditjen Pesantren juga sudah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Kementerian Agama (Kemenag) RI akan merampungkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Pembentukan Ditjen Pesantren juga sudah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin menyebut ikhtiar ini sudah dilakukan sejak lama. Saat ini, pesantren berada di bawah naungan Direktur Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama.
"Kami berpendapat bahwa lembaga saat ini tidak lagi memadai untuk mengelola dan me-manage pesantren. Butuh lembaga yang lebih besar, yaitu Direktorat Jenderal," kata Kamaruddin di sela kegiatan MQK Internasional, Kabupaten Wajo, Sulsel, Jumat (3/10).
Kamaruddin menyebut pembahasan mengenai Ditjen Pesantren sudah berlangsung lama dan mendapat dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII. Pihak legislatif bahkan telah bertemu MenPAN-RB untuk membahas pembentukan Ditjen Pesantren.
"Alhamdulillah, Ketua Komisi VIII dan Wakil Ketua DPR sudah mendiskusikan aspirasi itu dengan MenPAN-RB," tambahnya.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat Indonesia sangat jelas yakni pesantren harus dikelola oleh lembaga yang memiliki kapasitas lebih besar. Karena itu, naskah akademik terus dimatangkan agar urgensi pembentukan Ditjen Pesantren bisa tergambar dengan kuat.
Apalagi berdasarkan data Kementerian Agama (2024/2025), jumlah pondok pesantren aktif di Indonesia adalah 42.433 lembaga. Sementara jumlah santri yang mengenyam pendidikan di pesantren mencapai 9,8 juta jiwa.
"Kita berharap, Insya Allah, dalam waktu dekat naskah akademik ini selesai dan segera diserahkan ke KemenPAN-RB. Kami optimistis, mudah-mudahan tidak lama lagi Direktorat Jenderal Pesantren akan terwujud di Kementerian Agama," ujarnya.
Dia pun memastikan bahwa sejauh ini tak ada kendala pembentukan Ditjen Pesantren. Hanya saja pihak Kemenag ingin menyusun naskah akademik yang lebih komprehensif.
"Tidak ada kendala sebenarnya, hanya proses saja. Kita harus menyiapkan naskah akademik yang tajam dan meyakinkan bahwa pesantren memang harus memiliki Direktorat Jenderal,” ucapnya.