Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendesak percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di lingkungan Kementerian Agama. Desakan ini disampaikan dalam rangka memperkuat transformasi kelembagaan serta meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan HNW di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026.
HNW menilai realisasi pembentukan Ditjen Pesantren harus segera diwujudkan, mengingat Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan persetujuan atas pembentukan lembaga tersebut. Namun, setelah hampir lima bulan berlalu, progres pengesahan perwujudannya hingga kini belum terlihat jelas. Situasi ini menimbulkan pertanyaan akan komitmen terhadap pengembangan pesantren.
Pembentukan Ditjen Pesantren sangat penting dalam konteks transformasi kelembagaan di Kementerian Agama. Selain itu, langkah ini juga krusial untuk memperkuat pengelolaan pendidikan pesantren. Ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia memiliki skala yang sangat besar dan membutuhkan perhatian khusus.
Advertisement
Advertisement
HNW, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, menyampaikan urgensi ini dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Rapat tersebut membahas struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Kemenag. Pembentukan Ditjen Pesantren dipandang sebagai bagian integral dari transformasi kelembagaan.
“Dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat dipentingkan dalam rangka transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan khususnya pesantren,” ujar HNW. Langkah ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan. Peningkatan kualitas pendidikan keagamaan menjadi prioritas utama.
Kementerian PANRB telah merespons positif usulan tersebut karena dinilai sejalan dengan visi dan misi Presiden. Kementerian tersebut juga menyatakan akan mengintensifkan penyusunan struktur organisasi Ditjen Pesantren bersama Kementerian Agama. Ini menunjukkan adanya dukungan dari pihak terkait.
Advertisement
Advertisement
Selain aspek kelembagaan, HNW menekankan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren juga berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pesantren. Hal ini termasuk optimalisasi pemanfaatan Dana Abadi Pesantren. Pengelolaan dana ini menjadi sorotan penting.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan, Dana Abadi Pesantren saat ini masih menjadi bagian dari Dana Abadi Pendidikan. Pengelolaannya belum dipisahkan secara mandiri. Padahal, pesantren telah memiliki dasar hukum tersendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Dampaknya selama ini dari sekitar Rp10 triliun hasil pengembangan dana abadi pendidikan, pesantren hanya mendapatkan sekitar Rp500 miliar saja,” kata HNW. Jumlah ini dipandang belum berkeadilan dan belum signifikan. Kontribusi tersebut belum mampu membantu pesantren yang jumlahnya terus meningkat di Indonesia.
Advertisement
Ekosistem pesantren di Indonesia sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 42.369 pesantren, 104.204 madrasah diniyah takmiliyah, 194.901 lembaga pendidikan Al Quran, dan 91 Ma’had Aly. Totalnya mencapai 341.565 lembaga pendidikan keagamaan. Ekosistem ini juga melibatkan sekitar 12,6 juta santri serta lebih dari dua juta ustadz dan tenaga pengajar.
Advertisement
Dengan skala ekosistem yang luas tersebut, HNW menilai pembentukan Ditjen Pesantren harus diikuti dengan penguatan anggaran yang memadai. Transformasi kelembagaan harus sejalan dengan dukungan finansial. Anggaran yang kuat akan menunjang operasional Ditjen Pesantren.
“Tentu ketika sudah bertransformasi dari direktorat menjadi direktorat jenderal, anggarannya pun harus ditingkatkan dan dikuatkan,” ujarnya. Penguatan anggaran ini dapat bersumber dari optimalisasi pemisahan Dana Abadi Pesantren. Selain itu, dukungan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga diperlukan.
Dukungan APBN merupakan bentuk komitmen negara terhadap pengembangan pesantren. Pesantren telah lama berkontribusi dalam pembangunan sumber daya manusia. Lembaga ini memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kontribusi tersebut harus mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari pemerintah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews