Kemenag Palu Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Segini Nominalnya
Kantor Kementerian Agama Kota Palu telah menetapkan besaran zakat fitrah 2026 dan fidyah untuk 1447 H. Simak detail lengkap nominalnya dan mulai kapan bisa disalurkan.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi panduan bagi umat Islam di Kota Palu dalam menunaikan kewajiban ibadah mereka. Besaran zakat fitrah dan fidyah ini mulai berlaku sejak 1 Ramadhan 1447 H.
Berdasarkan surat penetapan nomor 491/Kk.22.08/04/BA.00/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026, Kemenag Palu menetapkan besaran zakat fitrah. Nominalnya adalah Rp37.500 per jiwa jika dibayarkan tunai. Alternatifnya, zakat bisa ditunaikan dalam bentuk beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Selain zakat fitrah, Kemenag Kota Palu juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp45.000 per hari. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar'i. Mereka wajib menggantinya dengan fidyah. Pengumpulan zakat dan fidyah ini telah dimulai sejak 1 Ramadhan 1447 H yang bertepatan dengan 19 Februari 2026.
Detail Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Palu
Kemenag Kota Palu telah mengumumkan secara rinci besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim di wilayah tersebut. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan. Besaran zakat fitrah Palu 2026 adalah Rp37.500 per jiwa dalam bentuk uang tunai.
Bagi masyarakat yang memilih untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok, besaran yang ditetapkan adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Pilihan ini memberikan fleksibilitas kepada muzaki (pemberi zakat) sesuai dengan kemampuan dan preferensi mereka. Penetapan ini didasarkan pada harga rata-rata bahan pokok di pasaran.
Sementara itu, untuk fidyah, nominal yang ditetapkan adalah Rp45.000 per hari. Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i sehingga tidak dapat berpuasa, seperti orang sakit menahun atau lansia yang tidak mampu berpuasa. Pembayaran fidyah ini diharapkan dapat meringankan beban mereka yang membutuhkan.
Imbauan Penyaluran dan Peran KUA dalam Pengelolaan Zakat
Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, Ahmad Hasni, mengimbau seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga resmi yang terpercaya. Penyaluran dapat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ yang berada di masjid-masjid di setiap wilayah. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan distribusi zakat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Hasni juga menegaskan bahwa seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Palu telah diminta untuk meneruskan informasi penting ini kepada para imam masjid. Langkah ini krusial agar informasi mengenai besaran zakat fitrah Palu 2026 dan fidyah dapat tersampaikan secara luas kepada seluruh jamaah. KUA juga berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi terkait kewajiban zakat.
Selain sosialisasi, para KUA juga diwajibkan untuk melaporkan hasil penerimaan dan pendistribusian berbagai jenis zakat, infak, sedekah, dan fidyah kepada pihak terkait. Pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat. Surat penetapan ini ditujukan kepada para imam masjid, badan amil zakat atau UPZ, serta penyuluh agama Islam se-Kota Palu.
Sumber: AntaraNews