Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026. Ketetapan ini mencakup rentang nilai mulai dari Rp37.500 hingga Rp70.000 per jiwa.
Besaran Zakat Fitrah ini berlaku spesifik untuk wilayah Kota Muara Teweh dan sekitarnya, sementara daerah lain diimbau untuk menyesuaikan dengan kondisi setempat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dalam penunaian kewajiban umat Islam.
Kepala Kemenag Barito Utara, Arbaja, menyatakan bahwa ketetapan ini telah diedarkan ke berbagai pihak terkait. Distribusi informasi dilakukan kepada Badan Amil Zakat (BAZ), pengurus masjid, langgar, hingga kepala kantor urusan agama kecamatan.
Advertisement
Advertisement
Penetapan besaran Zakat Fitrah 2026 ini mengacu pada ketentuan minimal 2,5 kilogram beras per jiwa, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah.
Terdapat beberapa pilihan pembayaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras. Untuk setara 2,5 kilogram beras, nilai zakat fitrah adalah Rp62.500 per jiwa untuk kualitas tertinggi, Rp45.000 untuk kualitas menengah, dan Rp37.500 untuk kualitas terendah.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengikuti takaran 2,8 kilogram beras sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Tengah, besaran zakat fitrah juga berbeda. Nilainya ditetapkan Rp70.000 untuk beras kualitas tertinggi, Rp50.400 untuk menengah, dan Rp42.000 untuk kualitas terendah.
Advertisement
Advertisement
Selain Zakat Fitrah, Kemenag Barito Utara juga mengeluarkan ketetapan mengenai fidyah bagi umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Besaran fidyah ditetapkan sebesar seperempat dari nilai zakat fitrah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketetapan ini juga mencakup zakat mal, termasuk zakat emas yang nisabnya setara 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen setelah mencapai haul. Dengan perhitungan harga emas Rp2.500.000 per gram, nisab zakat mal mencapai Rp212.500.000, dengan kewajiban zakat sebesar Rp5.312.500.
Arbaja menambahkan bahwa ketentuan zakat mal juga meliputi zakat perdagangan, zakat hasil tambang seperti emas, batubara, dan galian C. Selain itu, zakat hasil budidaya perikanan, peternakan, sarang walet, serta zakat penghasilan profesi turut diatur dalam ketetapan ini.
Advertisement
Advertisement
Untuk zakat penghasilan, nisabnya mengacu pada zakat emas, yaitu Rp212.500.000 per tahun dengan kadar zakat 2,5 persen. Apabila ditunaikan setiap bulan, batas penghasilan yang wajib zakat sekitar Rp17.708.000, dengan zakat yang dibayarkan sebesar Rp442.700 per bulan.
Sementara itu, zakat hasil pertanian dan perkebunan seperti padi, sawit, dan karet memiliki nisab 653 kilogram gabah atau setara 524 kilogram beras. Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen, dengan kadar 10 persen untuk pertanian tadah hujan dan 5 persen untuk pertanian yang menggunakan irigasi.
Ketetapan ini memberikan panduan jelas bagi masyarakat Barito Utara dalam menunaikan berbagai jenis zakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan umat Islam terhadap kewajiban agamanya.
Advertisement
Advertisement
Kepala Kemenag Barito Utara, Arbaja, mengimbau seluruh masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing wilayah sangat direkomendasikan.
Penyaluran melalui jalur resmi ini penting agar pengelolaan zakat lebih terarah dan dapat mencapai mustahik yang membutuhkan secara tepat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam proses ini.
“Melalui ketetapan ini diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat dengan baik sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Barito Utara,” ujar Arbaja. Harapan ini menegaskan pentingnya peran zakat dalam pemerataan ekonomi umat.
Advertisement
Sumber: AntaraNews