Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tanjungpinang dan Fidyah Ramadhan 1447 H
Baznas Tanjungpinang telah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tanjungpinang dan fidyah untuk Ramadhan 1447 H. Simak rincian lengkapnya agar ibadah Anda sempurna dan berkah.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk menyambut Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi panduan penting bagi umat Muslim di wilayah tersebut dalam menunaikan kewajiban ibadah mereka.
Keputusan mengenai besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Nomor 1, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2026. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat dalam menghitung serta menyalurkan zakatnya secara tepat waktu.
Kepala Baznas Tanjungpinang, Akhmad Khusairi, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Penentuan ini didasarkan pada jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, memastikan kesesuaian dengan kebutuhan pangan sehari-hari.
Rincian Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Tanjungpinang
Untuk pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, Baznas Tanjungpinang telah merinci nominal yang harus dibayarkan berdasarkan harga beras per kilogram. Masyarakat dapat memilih besaran sesuai dengan kualitas beras yang biasa mereka konsumsi. Harga beras standar ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram, beras medium Rp15.500, beras premium Rp17.500 per kilogram, dan beras super Rp25.000 per kilogram.
Selain zakat fitrah, nilai fidyah juga telah ditetapkan oleh Baznas Tanjungpinang. Fidyah adalah denda atau tebusan puasa Ramadhan yang wajib dibayarkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan syar'i. Besaran fidyah ditetapkan setara dengan satu mud, yaitu sekitar 675 gram beras, atau dapat diganti dengan uang tunai sebesar Rp30.000 per jiwa untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Ketentuan Nisab Zakat Pendapatan dan Pentingnya Amil Resmi
Baznas Tanjungpinang juga mengumumkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, yang ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni. Ketentuan ini berpedoman pada SK Baznas Nomor 13 Tahun 2025, dan Khusairi menegaskan bahwa perhitungan nisab zakat tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya.
Nisab zakat sendiri merupakan batas minimum kepemilikan harta, baik berupa emas, perak, uang, maupun dagang, yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat. Penetapan nisab ini penting untuk memastikan bahwa zakat hanya diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai tingkat kemakmuran tertentu, sesuai syariat Islam.
Khusairi turut mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian jiwa dan harta. Ia menekankan bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial yang kuat. Masyarakat diimbau untuk menyalurkan zakat melalui Baznas atau amil yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penting untuk memahami perbedaan antara amil resmi dan panitia zakat. Secara hukum syariat, amil adalah individu atau lembaga yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat, sedangkan panitia zakat seringkali merupakan relawan yang dibentuk oleh masyarakat di surau atau masjid. Penyaluran melalui amil resmi seperti Baznas menjamin pengelolaan yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Zakat sebagai Instrumen Sosial dan Capaian Baznas Tanjungpinang
Zakat bukan hanya sekadar ibadah ritual, melainkan juga memiliki peran krusial dalam pembangunan ekonomi masyarakat. Khusairi menyampaikan bahwa zakat merupakan ibadah berdimensi sosial yang secara signifikan dapat memengaruhi perekonomian. Semakin banyak masyarakat yang berzakat, semakin besar potensi penurunan tingkat kemiskinan di suatu daerah.
Kesadaran tinggi dari masyarakat bahwa sebagian harta yang diberikan Allah SWT merupakan titipan untuk orang-orang yang berhak menerima melalui zakat, infaq, dan sedekah, sangatlah penting. Dana ini disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, seperti fakir dan miskin, untuk membantu meningkatkan kesejahteraan.
Sebagai bukti komitmennya, Baznas Tanjungpinang mencatat capaian penerimaan zakat, infaq, dan dana sosial keagamaan (DSK) pada tahun 2025 mencapai Rp3,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp3,09 miliar atau sekitar 92 persen telah berhasil disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Sumber: AntaraNews