Baznas Mimika Ajak Umat Islam Tunaikan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H, Ini Besarannya

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mimika mengajak seluruh umat Islam di Mimika untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 dengan besaran yang telah ditetapkan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Baznas Mimika Ajak Umat Islam Tunaikan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H, Ini Besarannya
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mimika mengajak seluruh umat Islam di Mimika untuk menunaikan kewajiban Zakat Fitrah Ramadhan 1447 Hijriah/2026 dengan besaran yang telah ditetapkan. (AntaraNews)

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mengajak umat Islam di Mimika untuk menunaikan zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Penetapan besaran zakat ini telah melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi Islam lainnya pada awal Februari 2026.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Mimika, Absir Budi Hamzah, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Bagi konsumen beras premium, zakatnya adalah Rp50.000 per jiwa, sedangkan untuk konsumen beras medium atau biasa sebesar Rp45.000 per jiwa.

Alternatif pembayaran zakat fitrah juga dapat dilakukan dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa. Selain zakat fitrah, Baznas Mimika juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per hari bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar'i.

Absir Budi Hamzah menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini telah melalui musyawarah dan kesepakatan bersama berbagai pihak terkait. Ini bertujuan untuk memudahkan umat Islam dalam menunaikan kewajiban mereka sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan konsumsi beras yang menjadi makanan pokok.

"Kami sudah tetapkan untuk pembayaran zakat fitrah dengan uang senilai harga beras yang dikonsumsi. Kategori masyarakat yang mengonsumsi beras premium itu pembayaran zakatnya Rp50.000 per jiwa. Kalau untuk yang mengonsumsi beras medium/biasa Rp45.000 per jiwa. Tapi kalau ada yang menunaikan zakat fitrahnya dengan beras maka 2,5 kilogram beras atau setara dengan 3,5 liter," kata Absir.

Untuk zakat fidyah, Absir menjelaskan, "Dia harus membayar fidyah mengganti puasanya, tetapi tidak boleh disengaja. Satu hari itu sebesar Rp35.000." Fidyah ini diperuntukkan bagi Muslim/Muslimat yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, ibu hamil, ibu menyusui, atau orang tua jompo yang tidak sanggup menjalankan ibadah puasa.

Baznas Mimika telah mengambil langkah proaktif untuk mempermudah proses pembayaran zakat bagi umat Islam di wilayah tersebut. Sebanyak 81 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) telah dibentuk di setiap masjid yang tersebar di Mimika untuk melakukan pengumpulan zakat.

Pembentukan UPZ ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menunaikan zakatnya. Umat Islam dapat memilih untuk membayar langsung di kantor Baznas Mimika atau melalui UPZ yang ada di masjid masing-masing, yang telah mendapat surat keputusan resmi.

Absir Budi Hamzah menekankan pentingnya akuntabilitas dalam proses pengumpulan zakat ini. "Teman-teman di UPZ silakan memungut zakat, tetapi kami juga meminta pertanggungjawaban sebagai laporan kami ke pusat," ujarnya. Hal ini memastikan bahwa setiap dana zakat yang terkumpul tercatat dengan baik dan transparan.

Zakat fitrah yang berhasil dikumpulkan oleh Baznas Mimika akan disalurkan secara tepat sasaran kepada delapan golongan asnaf yang berhak menerimanya. Golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).

Di Mimika, Absir Budi Hamzah mengidentifikasi bahwa mayoritas penerima zakat berasal dari kategori fakir dan miskin. "Kalau di Mimika ini banyak di kalangan fakir dan miskin. Kalau fakir ini dia di bawah miskin," jelasnya. Penyaluran ini diharapkan dapat meringankan beban mereka, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Penyaluran zakat fitrah ini secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam. Absir juga mengingatkan bahwa seluruh zakat yang terkumpul harus sudah tersalurkan hingga habis sebelum perayaan Idul Fitri. "Harus terbagi habis karena itu harus digunakan sebelum Idul Fitri," pungkasnya, menekankan urgensi penyaluran tepat waktu.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi