Baznas Nabire Tetapkan 68 UPZ, Optimalkan Pengumpulan Zakat Ramadhan 1447 H
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nabire menetapkan 68 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di empat kabupaten untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah selama Ramadhan 1447 H, menargetkan Rp3,4 miliar.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Nabire mengambil langkah proaktif dalam mendukung ibadah Ramadhan 1447 Hijriah dengan menetapkan sebanyak 68 Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Penetapan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di empat kabupaten di Papua Tengah. Inisiatif ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya.
Wakil Ketua III Baznas Nabire, Wahyu Budi Santoso, menjelaskan bahwa pengumpulan zakat saat ini sedang berlangsung melalui seluruh UPZ yang tersebar. UPZ ini mencakup wilayah Kabupaten Nabire, Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Penetapan UPZ ini merupakan bagian dari upaya Baznas Nabire untuk memperluas jangkauan layanan kepada muzaki.
Seluruh UPZ telah ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan Baznas Nabire, memastikan legalitas dan kredibilitas dalam proses pengumpulan ZIS. Langkah ini juga bertujuan untuk mencapai target ambisius pengumpulan zakat yang telah ditetapkan oleh Baznas RI. Target tersebut akan mendukung penyaluran kepada delapan golongan mustahik sesuai syariat Islam.
Jangkauan Luas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Nabire
Baznas Nabire telah menetapkan total 68 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk Ramadhan 1447 H, dengan sebagian besar berlokasi di masjid dan mushola. Jumlah UPZ ini tersebar di empat kabupaten di Papua Tengah, menunjukkan komitmen Baznas Nabire untuk melayani masyarakat secara luas. Penetapan ini dilakukan melalui surat keputusan resmi Baznas Nabire, memastikan validitas setiap UPZ.
Sebanyak 68 UPZ tersebut mayoritas berada di Kabupaten Nabire, sementara Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai masing-masing memiliki satu UPZ. Selain itu, terdapat tiga UPZ yang beroperasi di kantor pemerintahan, yaitu Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Nabire. Keberadaan UPZ di lingkungan pemerintahan ini diharapkan dapat memfasilitasi aparatur sipil negara dan masyarakat sekitar dalam menunaikan zakatnya.
Penyebaran UPZ yang strategis ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat atau muzaki dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah mereka. Dengan demikian, Baznas Nabire berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ibadah zakat. Ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mendukung kesejahteraan umat di wilayah tersebut.
Ketentuan Zakat Fitrah, Fidyah, dan Zakat Mal di Nabire
Baznas Nabire telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kabupaten Nabire sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Bagi masyarakat yang memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran yang ditetapkan disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi. Hal ini mencerminkan prinsip keadilan dan kemudahan bagi setiap muzaki.
Untuk warga yang mengonsumsi beras Bulog, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp40 ribu. Sementara itu, bagi warga yang mengonsumsi beras antar pulau, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50 ribu. Ketentuan ini telah disepakati dalam rapat koordinasi Baznas Nabire dan diketahui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nabire.
Selain zakat fitrah, Baznas Nabire juga menetapkan besaran fidiah yang dibagi menjadi dua kategori. Bagi mustahik atau penerima zakat yang membayar fidiah, besarannya adalah Rp45 ribu per hari. Sedangkan bagi muzaki atau pemberi zakat yang membayar fidiah, besarannya ditetapkan Rp60 ribu per hari. Untuk zakat mal, ditetapkan sebesar 2,5 persen dari harta bagi masyarakat yang memiliki simpanan setara dengan 85 gram emas dalam satu tahun, sesuai syariat Islam.
Target Ambisius dan Mekanisme Penyaluran Zakat
Pada tahun ini, Baznas Nabire mendapatkan target pengumpulan zakat yang signifikan dari Baznas RI, yaitu sebesar Rp3,4 miliar. Target ini meningkat dari realisasi tahun 2025 yang tercatat lebih dari Rp2 miliar. Peningkatan target ini menunjukkan kepercayaan dan harapan besar terhadap kinerja Baznas Nabire dalam mengelola ZIS.
Untuk mencapai target tersebut, Baznas Nabire mengimbau masyarakat atau muzaki untuk menyalurkan zakatnya paling lambat pada 15 Maret 2026. Hal ini penting karena Baznas akan melakukan pengumpulan zakat dari seluruh UPZ pada 16 Maret 2026. Proses ini akan dilanjutkan dengan pendataan dan perhitungan sesuai jumlah penerima zakat.
Wahyu Budi Santoso menjelaskan bahwa zakat yang terkumpul nantinya akan didistribusikan pada 17 Maret 2026. Penyaluran ini akan ditujukan kepada delapan golongan penerima zakat atau mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran zakat biasanya dilakukan satu hari sebelum Idul Fitri, memastikan dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para mustahik.
Sumber: AntaraNews