Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, telah resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Nomor 1 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2026. Keputusan ini menjadi panduan penting bagi seluruh umat Muslim di Tanjungpinang dalam menunaikan kewajiban ibadah mereka.
Kepala Baznas Tanjungpinang, Akhmad Khusairi, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Penentuan ini disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan kemudahan serta relevansi bagi para pembayar zakat.
Selain zakat fitrah, nilai fidyah juga telah ditetapkan secara resmi oleh Baznas Tanjungpinang. Fidyah dihitung setara satu mud atau takaran denda puasa Ramadhan per hari yang wajib dibayarkan. Besaran ini dapat berupa makanan pokok atau dalam bentuk uang tunai, memberikan fleksibilitas bagi mereka yang memiliki uzur syar'i.
Advertisement
Advertisement
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan jenis dan harga beras yang dikonsumsi. Akhmad Khusairi menjelaskan, harga beras standar ditetapkan Rp12.500 per kilogram, sementara beras medium seharga Rp15.500 per kilogram. Pilihan ini mengakomodasi berbagai tingkat kemampuan ekonomi masyarakat.
Untuk jenis beras premium, nilai zakat fitrah adalah Rp17.500 per kilogram, dan beras super memiliki harga Rp25.000 per kilogram. Adanya beragam pilihan harga ini memberikan kemudahan bagi muzaki untuk menunaikan zakat sesuai dengan kualitas beras yang biasa mereka konsumsi. Ini mencerminkan prinsip keadilan dalam berzakat.
Sementara itu, nilai fidyah ditetapkan setara 675 gram beras per hari puasa yang ditinggalkan. Sebagai alternatif, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp30.000 per jiwa per hari. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat.
Advertisement
Advertisement
Baznas Tanjungpinang juga telah menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa. Nisab ini setara dengan 85 gram emas murni. Ketetapan ini berpedoman pada Surat Keputusan Baznas Nomor 13 tahun 2025, yang menjadi acuan resmi.
Nisab zakat merupakan batas minimum kepemilikan harta yang mewajibkan seseorang untuk membayar zakat. Harta yang dimaksud bisa berupa emas, perak, uang, atau hasil perdagangan. Penetapan nisab ini memastikan bahwa kewajiban zakat hanya berlaku bagi mereka yang telah mencapai batas kekayaan tertentu.
Akhmad Khusairi menegaskan bahwa penghitungan nisab zakat tahun ini tidak mengalami perubahan. Besaran ini masih mengikuti ketentuan dari tahun sebelumnya, sehingga memberikan konsistensi dalam perhitungan zakat. Hal ini memudahkan masyarakat dalam menghitung kewajiban zakat mereka.
Advertisement
Advertisement
Khusairi mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan zakat sebagai bentuk penyucian jiwa dan harta. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi sosial yang kuat. Ibadah ini sangat berpengaruh terhadap pemerataan ekonomi masyarakat dan diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan.
Ia juga menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui Baznas atau amil yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Penyaluran melalui lembaga resmi ini sesuai dengan hukum syariat Islam. Amil adalah pihak yang secara sah diangkat oleh pemerintah untuk mengelola dan mendistribusikan zakat.
Berbeda dengan amil resmi, panitia zakat di surau atau masjid seringkali merupakan relawan yang terbentuk secara mandiri oleh masyarakat. Penyaluran melalui lembaga resmi seperti Baznas menjamin proses penghimpunan dan penyaluran zakat yang lebih terorganisir, transparan, dan tepat sasaran kepada delapan asnaf yang berhak.
Advertisement
Advertisement
Pada tahun 2025, Baznas Tanjungpinang berhasil menghimpun penerimaan zakat, infaq, dan dana sosial keagamaan yang signifikan. Total dana yang terkumpul mencapai Rp3,3 miliar, menunjukkan kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap lembaga ini. Angka ini menjadi bukti nyata partisipasi aktif umat dalam mendukung program-program Baznas.
Dari jumlah tersebut, Baznas telah menyalurkan sebesar Rp3,09 miliar kepada delapan asnaf yang berhak menerima. Persentase penyaluran mencapai 92 persen dari total penerimaan, menunjukkan efektivitas dalam pendistribusian. Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil.
Semakin banyak orang yang menunaikan zakat, diharapkan tingkat kemiskinan di Tanjungpinang dapat menurun secara signifikan. Zakat memiliki peran krusial dalam pemerataan ekonomi dan pembangunan sosial. Ini adalah wujud nyata ibadah yang berdimensi sosial untuk kesejahteraan bersama.
Advertisement
Sumber: AntaraNews