Baznas Kaltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Rincian per Daerah

Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2026 untuk sepuluh kabupaten/kota, disesuaikan dengan harga beras lokal. Simak rincian lengkapnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Baznas Kaltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026, Ini Rincian per Daerah
Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 2026 untuk sepuluh kabupaten/kota, disesuaikan dengan harga beras lokal. Simak rincian lengkapnya. (AntaraNews)

Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Penetapan ini mencakup sepuluh kabupaten/kota di seluruh Kaltim, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah. Keputusan ini diambil untuk memastikan keadilan dan relevansi zakat dengan kondisi ekonomi lokal.

Wakil Ketua II Baznas Kaltim, KH Abdurrahman AR, menjelaskan bahwa perbedaan nominal zakat fitrah ini telah disesuaikan dengan kualitas dan harga konsumsi beras masyarakat di setiap wilayah. Hal ini penting agar zakat yang dibayarkan benar-benar mencerminkan konsumsi sehari-hari pembayar zakat.

Abdurrahman juga mengajak seluruh umat Muslim untuk segera menunaikan kewajiban zakatnya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan pendistribusian dana zakat kepada para mustahik atau penerima zakat di seluruh wilayah Kaltim.

Penetapan besaran zakat fitrah oleh Baznas Kaltim mempertimbangkan kualitas dan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di setiap daerah. Ini berarti bahwa nominal zakat fitrah dapat bervariasi antara satu kabupaten/kota dengan yang lainnya. Penyesuaian ini dilakukan agar zakat yang dikeluarkan sesuai dengan kemampuan dan kebiasaan konsumsi muzaki.

KH Abdurrahman AR menegaskan pentingnya kesesuaian antara kualitas beras yang dikonsumsi dengan nilai zakat yang dibayarkan. “Jika kita mengonsumsi beras dengan harga kualitas tertentu, maka zakat yang dikeluarkan juga harus menyesuaikan,” ujarnya. Ia menambahkan, “Jangan sampai kita menikmati beras kualitas terbaik, namun zakat yang ditunaikan justru menggunakan standar terendah.”

Secara umum, takaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 2,5 hingga 3 kilogram beras atau sekitar 3,5 liter per jiwa. Jika dikonversikan ke dalam uang, nilainya wajib mengikuti harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Pedoman ini memberikan fleksibilitas namun tetap menjaga prinsip keadilan dalam berzakat.

Berikut adalah rincian besaran zakat fitrah tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh Baznas Kaltim untuk sepuluh kabupaten/kota, dibagi dalam kategori tertinggi, sedang, dan terendah:

Baznas Kaltim mengajak umat Muslim untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi seperti Baznas. Dengan berzakat melalui lembaga resmi, masyarakat turut berkontribusi dalam penguatan ekonomi umat dan mendukung program kemanusiaan di wilayah Kaltim. Ini juga memastikan bahwa zakat disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak.

Abdurrahman menegaskan bahwa zakat memiliki dimensi sosial yang kuat, di mana kesejahteraan masyarakat dapat terwujud jika para muzaki memiliki kepedulian tinggi untuk berbagi kelebihan hartanya. “Zakat yang disalurkan melalui lembaga resmi, seperti Baznas, Insya Allah akan disalurkan sepenuhnya kepada mereka yang berhak,” tuturnya.

Sebagai bagian dari rukun Islam, kewajiban zakat tidak hanya terbatas pada zakat fitrah di bulan Ramadhan, tetapi juga zakat harta (maal) bagi yang telah memenuhi syarat. Baznas Kaltim berharap momentum Ramadhan ini dapat meningkatkan semangat berbagi untuk membantu mereka yang membutuhkan di seluruh pelosok Kaltim.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi