Kemenag OKU Perpanjang Batas Akhir Pendaftaran Petugas Haji, Beri Kesempatan Lebih Luas
Kantor Kemenag OKU memperpanjang batas akhir pendaftaran petugas haji hingga 1 Desember 2025, memberikan peluang bagi calon peserta untuk melengkapi berkas administrasi. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengumumkan perpanjangan batas waktu pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Keputusan ini berlaku untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan tambahan bagi calon petugas haji untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan. Batas akhir pendaftaran kini ditetapkan hingga 1 Desember 2025.
Kebijakan ini diambil berdasarkan instruksi langsung dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Tujuannya adalah memastikan semua calon peserta memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kriteria.
Alasan Perpanjangan Waktu Pendaftaran Petugas Haji
Kepala Kemenag OKU, Abdul Muis, menjelaskan bahwa perpanjangan batas akhir pendaftaran seleksi petugas haji ini merupakan kabar baik. Banyak calon peserta masih membutuhkan waktu lebih untuk menyiapkan berkas yang diwajibkan.
Sebelumnya, penutupan pendaftaran tahap pertama dijadwalkan pada 28 November 2025 pukul 23.59 WIB. Namun, antusiasme tinggi dan adanya peserta yang belum menuntaskan unggah dokumen menjadi pertimbangan utama.
"Perpanjangan waktu pendaftaran calon petugas haji ini sesuai instruksi dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia," kata Abdul Muis di Baturaja. Tambahan waktu ini diharapkan dapat mengakomodasi semua pihak.
Perpanjangan ini hanya berlaku untuk proses unggah atau submit dokumen. Pendaftaran akun dan pengisian formulir tetap mengikuti jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
Syarat dan Ketentuan Menjadi Petugas Haji PPIH
Untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), terdapat beberapa persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Kemenag OKU menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dan kriteria yang ditetapkan.
Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia yang beragama Islam. Selain itu, kondisi kesehatan fisik dan mental yang prima adalah syarat mutlak, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
Penting juga bahwa calon petugas haji tidak sedang terlibat dalam proses hukum pidana sebagai tersangka. Integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik menjadi nilai tambah yang sangat diperhatikan dalam seleksi ini.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai instansi lainnya, izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal sangat diperlukan. Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris juga diutamakan.
Batasan Usia dan Transparansi Seleksi Petugas Haji
Abdul Muis juga menegaskan batasan usia untuk beberapa posisi dalam PPIH. "Untuk syarat usia Ketua Kloter minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran," tegasnya.
Sementara itu, untuk posisi pembimbing ibadah, batas usia maksimal adalah 60 tahun. Calon pembimbing ibadah harus berusia maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Kemenag OKU memastikan bahwa seluruh proses seleksi calon petugas haji dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Proses ini juga bebas dari pungutan biaya serta gratifikasi.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan bagi semua pendaftar. Dengan demikian, diharapkan dapat terpilih petugas haji terbaik yang mampu melayani jemaah dengan optimal.
Sumber: AntaraNews