Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kesempatan ini diperuntukkan bagi umat Muslim Indonesia yang memiliki dedikasi tinggi dan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan.
Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo Ekoprojo, menjelaskan bahwa proses pendaftaran akan dimulai pada 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB. Calon pendaftar memiliki waktu hingga 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB untuk melengkapi dan mengumpulkan seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Seleksi ini bertujuan untuk memastikan tersedianya petugas yang kompeten dan berintegritas dalam melayani jemaah haji Indonesia. Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi PPIH ini bebas dari praktik gratifikasi dan tidak dipungut biaya apapun, menjamin transparansi dan keadilan bagi seluruh calon peserta.
Advertisement
Advertisement
Formasi dan Prosedur Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kemenhaj 2026
Dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 2026, Kemenhaj membuka delapan formasi layanan utama yang dapat dipilih oleh calon petugas. Formasi tersebut meliputi Layanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, Pelindungan Jemaah, Media Center Haji, Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKPPJH), serta Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.
Pendaftaran untuk Seleksi Petugas Haji Kemenhaj 2026 ini mengharuskan calon peserta untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Penting untuk diingat bahwa setiap NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun dan pendaftaran, memastikan data yang unik dan terverifikasi.
Chandra Sulistyo Ekoprojo mengingatkan para calon pendaftar untuk teliti dalam mempersiapkan dokumen dan mengikuti setiap tahapan pendaftaran dengan benar. "Segala kesalahan dalam proses pendaftaran peserta merupakan konsekuensi peserta sendiri, keputusan panitia mutlak dan tidak bisa diganggu gugat," tegasnya, menekankan pentingnya akurasi data.
Advertisement
Advertisement
Syarat Umum dan Kualifikasi Calon Petugas Haji 2026
Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon petugas Seleksi Petugas Haji Kemenhaj 2026. Calon PPIH harus merupakan warga negara Indonesia beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak dalam kondisi hamil. Selain itu, mereka harus memiliki komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji, integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
Persyaratan lain yang tak kalah penting adalah calon peserta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana dan memiliki identitas kependudukan yang sah. Bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri, atau pegawai instansi lainnya, wajib melampirkan izin tertulis dari atasan langsung atau instansi asal. Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis Android/iOS juga menjadi kualifikasi yang dibutuhkan untuk mendukung tugas operasional.
Kemenhaj juga memberikan prioritas bagi calon petugas yang mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris, mengingat interaksi dengan berbagai pihak di Tanah Suci. Calon PPIH tidak boleh sedang menjalani tugas belajar, dan pasangan suami-istri dilarang bertugas sebagai PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Advertisement
Mengenai latar belakang, PPIH dapat berasal dari pejabat negara, ASN atau non-ASN dari Kemenhaj, kementerian/lembaga lain, TNI dan Polri, atau unsur masyarakat seperti organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam (pondok pesantren, PTKI), maupun tenaga profesional terkait haji. Chandra menambahkan, "Persyaratan terakhir yang perlu diperhatikan yakni tidak menjadi PPIH kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak tiga kali terhitung sejak tahun 2022," sebagai batasan pengalaman bertugas. Informasi lengkap mengenai persyaratan khusus dapat diakses melalui tautan petugas.haji.go.id.
Sumber: AntaraNews