Kasus Bocah Kesetrum, Dua Pelaku Mengaku Tak Tahu Ada Aliran Listrik
Polisi mengungkap dua pelaku perundungan bocah 6 tahun di Senen mengaku tidak mengetahui tiang lampu beraliran listrik. Penyidikan tetap berjalan.
Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap bocah berinisial MWP (6) di RPTRA Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat.
Korban sebelumnya dilaporkan tersengat listrik hingga tidak sadarkan diri setelah diduga dirundung oleh dua remaja di lokasi tersebut.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan kedua ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu yang menjadi lokasi kejadian memiliki aliran listrik.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” kata Rita kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Penyidik Lengkapi Berkas Perkara
Meski pelaku menyampaikan pengakuan tersebut, proses hukum tetap berjalan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya pakaian korban, pakaian milik para pelaku, serta rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Satu Pelaku Ditahan, Satu Wajib Lapor
Rita menjelaskan dua ABH yang diproses dalam perkara ini berinisial ALR dan RM. Penanganan keduanya berbeda karena mempertimbangkan usia masing-masing.
ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan ditahan karena telah memenuhi ketentuan usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara RM yang masih berusia 13 tahun tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya.
“RM dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung,” katanya.
Menurut Rita, penyidik juga melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, termasuk Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, dan pihak kejaksaan.
“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.