Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Pemecatan ini buntut aduan masyarakat dan laporan MUI Bali karena Arya dianggap menghina agama Islam.
Pemecatan ini buntut aduan masyarakat dan laporan MUI Bali karena Arya dianggap menghina agama Islam.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Arya Wedakarna sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Dapil Bali pada 22 Februari 2024.
Dalam Keppres ini, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.
Hal ini diungkapkan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Kamis (29/2).
"Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024," kata Ari kepada wartawan.
Hal ini buntut dari aduan masyarakat dan laporan MUI Bali karena Arya dianggap menghina agama Islam.
"Menurut Undang-Undang MD3, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI," jelas Ari.
Sebelumnya, senator perwakilan dari Bali Arya Wedakarna resmi diberhentikan oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI dalam rapat paripurna di Senayan, Jumat pagi (2/2).
Dalam putusan BK DPD RI itu resmi menjatuhkan sanksi berat kepada pria yang akrab disapa AWK itu dengan pemecatan atau pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPD RI dapil Bali.
Perlu diketahui bahwa AWK diberhentikan lantaran terbukti melanggar sumpah atau janji, kode etik dan tata tertib DPD RI yang diatur dalam Undang-undang MD3, di mana sidang tersebut dibacakan oleh I Made Mangku Pastika, sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI.
merdeka.com
Keputusan BK DPD RI tersebut buntut dari aduan masyarakat dan laporan MUI Bali karena dianggap menghina agama Islam saat Arya Wedakarna tersebut melakukan kunjungan kerja di Bandara I Gusti Ngurah Rai beberapa saat lalu.
Untuk diketahui, Arya Wedakarna atau AWK adalah salah satu politisi asal Bali yang memiliki suara untuk DPD RI bersama tiga politisi lainnya yakni I Made Pastika, Bambang Santoso, dan Anak Agung Gede Agung.
Arya Wedakarna meraih 378.300 suara, atau di bawah peringat pertama Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang mendapatkan 494.698 suara.
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaAlasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menilai Pilpres 2024 lebih adem dibanding tahun 2014 dan 2019.
Baca SelengkapnyaMenurut KPU RI, hal itu tidak relevan sebab Jokowi bukan bagian dari peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaAri menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca Selengkapnya